Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Usaha Kecil dan Menengah Erwin Aksa menegaskan pengenaan pajak bagi usaha sektor riil bisa menjadi sarana menaikkan status atau scaling-up.
"Utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini seperti berjalan di tempat. Dengan demikian mereka bisa meningkatkan skala bisnisnya menjadi lebih besar,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (7/11/2013).
Sehari sebelumnya Kadin Indonesia menyatakan siap mendukung program pemerintah melalui sosialisi pajak bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Namun minta pemerintah memberi kebijakan insentif bagi wajib pajak yang taat, khususnya UMK.
Insentif tersebut berupa bunga pinjaman kredit ke perbankan. Usulan itu disampaikan karena pajak semestinya bukan menjadi beban baru bagi pelaku UKM.
Pajak justru diharapkan bisa menjadi pintu masuk UMK mengakses modal, pasar, dan sumber daya manusia.
Dengan masuknya UMK menjadi wajib pajak, perusahaan kecil tersebut ke depan akan memperoleh Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
UKM juga akan terdorong mengelola usahanya secara profesional dan tata kelola yang bagus.
"Hal-hal semacam ini nantinya akan membuat UMK bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk memperoleh atau mendapat akses pembiayaan. Sebab, mereka akan terlihat lebih bankable di mata lembaga keuangan,” kata Erwin. (ra)