Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merencanakan untuk membuka dan merelaksasi beberapa sektor usaha untuk dimiliki oleh asing melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengemukakan terdapat beberapa sektor usaha yang dibuka, dilonggarkan, dan disederhanakan dalam revisi Perpres No 36/2010 yang dalam waktu dekat akan diajukan kepada Presiden.
“Tetapi untuk sektor yang telah diatur dalam UU seperti holtikultura tidak akan ada perubahannya yaitu porsi keterlibatan asing hanya 30% ,”ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Pada rapat kali ini, pemerintah menetapkan lima sektor baru untuk dibuka bagi pihak asing yaitu kebandaraan, pelabuhan, terminal barang, terminal darat, dan periklanan.
“Untuk periklanan, kita akan membuka 51% kepemilikan asing yang akan dibatasi untuk Asean saja,”jelasnya.
Dia mengatakan khusus untuk sektor perhubungan (kebandaraan, pelabuhan, terminal barang, terminal darat), keterlibatan asing akan dibatasi pada pengelolaannya saja sedangkan kepemilikannya masih di bawah Pelindo dan Angkasa Pura.
Lanjutnya, pemerintah merencanakan untuk menggenjot investasi di sektor perhubungan tersebut dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).
“Pengelolaan bandara dan pelabuhan dibuka hingga 100% dan sisanya [terminal barang, terminal darat] hanya 49% saja.,”paparnya.
Selain 5 sektor yang dibuka untuk asing, pemerintah juga merelaksasi 10 bidang usaha antara lain industri farmasi, wisata alam, lembaga keuangan seperti modal ventura, uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR), distribusi film, rumah sakit dan industri telekomunikasi.
Walaupun begitu, pemerintah hanya menyebutkan 7 dari 10 bidang usaha yang berencana akan direlaksasi dan tidak menyebutkan detail perubahan kepemilikan asing di rumah sakit.
“Yang pasti hanya rumah sakit spesialis saja yang boleh dimasuki asing, rumah sakit umum tidak boleh,”ungkapnya.
Mahendra menjelaskan kenaikan porsi kepemilikan asing cukup bervariasi, misalkan keterlibatan asing dalam industri farmasi yang tadinya hanya 75% meningkat menjadi 85% dan wisata alam yang tadinya hanya 49% meningkat menjadi 70%.
Pemerintah beralasan kenaikan kepemilikan asing pada industri farmasi disebabkan oleh kelangkaan tenaga kesehatan di dalam negeri sehingga dibutuhkan keterlibatan asing untuk menggenjot sektor itu.
Selain relaksasi, pemerintah juga menyederhanakan sektor industri telekomunikasi yang tadinya mencakup fixed line 29%, fixed wireless cell phone 65% diseragamkan menjadi 65%, termasuk industri telekomunikasi yang terintegrasi dengan multimedia.
Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menekankan 2 sektor yang masih belum bisa dibuka atau ditingkatkan porsi kepemilikan asing yaitu pendidikan dan industri minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
“Kami menargetkan revisi DNI selesai akhir tahun ini agar bisa bisa digunakan secepatnya,”jawabnya.
Dia menambahkan beberapa daftar sektor yang akan dibuka dan direlaksasi ini masih dalam tahap finalisasi sehingga masih ada rapat-rapat selanjutnya untuk mendiskusikannya dengan dunia usaha.
“Intinya kita ingin menciptakan kebijakan yang ramah untuk investor tetapi tidak melupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),”ungkapnya. (Amanda K. Wardhani)