Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana memberlakukan batas wajib pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp600 juta menjadi Rp4,8 miliar dimulai pada 1 Januari 2014.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan Kemenkeu bersama Ditjen Pajak tengah merumuskan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) guna merealisasikan rencana tersebut. Menurutnya, PMK tersebut diperkirakan rampung sebelum tahun depan.
“Saat ini masih dalam rancangan, namun Menteri Keuangan sudah setuju dengan usulan ini. Kami harap para pengusaha yang beromzet dibawah Rp4,8 miliar tidak repot lagi dalam mengurusi administrasi pajak pertambahan nilai [PPN] ,” katanya, Rabu (06/11).
Meski kontribusi PPn sedikit turun, lanjutnya, penurunan tersebut tidak akan terlalu signifikan mempengaruhi total penerimaan pajak dari PPn. Menurutnya, pengusaha dengan omzet dibawah Rp4,8 miliar justru akan lebih banyak berkontribusi dari pajak penghasilan (PPh).
Dia juga optimistis kebijakan baru tersebut akan lebih banyak berdampak positif terhadap penerimaan negara, khususnya perkembangan usaha para pengusaha tersebut serta memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.
Pengusaha kena pajak merupakan status untuk usaha perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto minimal sebesar Rp600 juta—sebelum diubah menjadi batas omzet minimal Rp4,8 miliar—dalam tahun kalender.
Keuntungan dengan mendaftar usaha menjadi PKP a.l pertama, perusahaan tersebut dapat mencantumkan PPn sebesar 10% dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada pembeli.
Kedua, adanya kewajiban membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang dijual dan wajib memungut serta menyetor PPn tersebut ke negara. “Dampak ke Ditjen Pajak pun lebih bagus karena tax collection cost pun juga bisa lebih rendah.”
Seiring dengan rencana tersebut, Fuad juga mengaku meminta masukkan dari pihak-pihak terlibat antara lain, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Menurutnya, ini juga bagian dari sosialisasi Ditjen Pajak terhadap para pengusaha terutama usaha kecil menengah (UKM).
Kementerian Keuangan Rancang Batas Wajib PKP jadi Rp4,8 Miliar
Kementerian Keuangan berencana memberlakukan batas wajib pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp600 juta menjadi Rp4,8 miliar dimulai pada 1 Januari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Kapan Kenaikan UMP 2025 Diumumkan? Ini Jawaban Menaker Yassierli
43 menit yang lalu
Prabowo Bakal Uji Coba B50 Tahun Depan, Target Implementasi 2027
48 menit yang lalu