Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap penyerapan bantuan sosial (bansos), belanja modal hingga belanja barang pemerintahan daerah menjelang tahun pemilu 2014.
Anggota V BPK Agung Firman Sampurna mengatakan peningkatan risiko penyimpangan pengelolaan keuangan negara semakin besar menjelang digelarnya pemilu 2014, sehingga berpotensi menurunkan akuntanbilitas pengelolaan keuangan negara.
“Indikasi tersebut tersebut ditandai dengan peningkatan intensitas belanja bantuan sosial, hibah, belanja modal dan belanja barang, menjelang tahun pemilu,” ujarnya, dalam seminar yang digelar BPK, Selasa (29/10/2013).
Dia menilai modus penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan negara hingga saat ini semakin bervariasi.
Menurutnya, modus baru penyimpangan tersebut tidak saja pada pengelola APBN atau APBD, namun juga terjadi pada BUMN atau BUMD.
Sebagai contoh, lanjutnya, yakni modus penyimpangan dalam pengelolaan BUMD yang melibatkan kepala daerah, dan cenderung ditutupi dengan pemailitan BUMD tersebut.
Kedepannya, pemeriksaan terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD), BUMD dan lainnya akan ditekankan pada PDTT.
Selain itu, penggunaan dana APBD pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah juga akan ikut diperiksa.
Dengan tingginya risiko tersebut, menurutnya, perlu disikapi secara proaktif oleh BPK maupun aparatur hukum.
Beberapa daerah yang dilakukan PDTT terutama belanja bansos a.l Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang dinilai memiliki alokasi belanja bansos cukup material.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan angka penyimpangan dari belanja bansos.
“Kami belum bisa bicara angka sebelum pemeriksaan, namun kecenderungannya ada. Pokoknya yang jelas, penyimpangan tersebut membahayakan keuangan negara, sehingga sudah masuk ke dalam tahap yang perlu dicermati,” ujarnya.
Sejalan dengan pemeriksaan tersebut, BPK juga merekomendasikan adanya aturan dalam membatasi alokasi dana bantuan sosial dan penerima bansos.
Menurutnya, saat ini belanja bansos tergolong cukup besar, sehingga kesempatan menambah alokasi belanja modal menjadi kecil.
Selain itu, sistem pengawasan internal terutama di daerah masih lemah selama ini, sehingga penerima bansos seringkali tidak tepat sasaran.
Karena itu, lanjutnya, perlu ada revisi yang lebih komprehensif terhadap ketentuan perundang-undangan terkait belanja bansos tersebut. (ra)