Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kulon Progo Diminta Tinjau Ulang Kontrak Karya Tambang Pasir Besi

Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat meninjau ulang kontrak karya pertambangan pasir besi yang diberikan kepada PT Jogja Magasa Iron.

Bisnis.com, KULON PROGO - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat meninjau ulang kontrak karya pertambangan pasir besi yang diberikan kepada PT Jogja Magasa Iron.

Anggota DPRD Kulon Progo Herry Sumardianta mengatakan PT Jogja Magasa Iron sudah melanggar kontrak karya yakni kegagalan membangun pabrik yang selesai 2013 dan mulai berproduksi 2014 serta beberapa poin penting lainnya.

"Kontrak karya dapat ditinjau ulang jika salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak. Untuk itu, Pemkab Kulon Progo harus melakukan peninjauan kontrak karya," kata Herry di Kulon Progo, Minggu (27/10/2013).

Selain itu, menurut Herry, pemkab juga harus melakukan audit tambang melalui Satgas Pertambangan yang telah dibentuk. Dia menilai Satgas Pertambangan tidak bekerja maksimal dan cenderung bersikap pasif terhadap pertambangan di Kulon Progo, khususnya pertambangan pasir besi.

"Sudah saatnya pemkab melakukan audit tambang pasir besi yang dikerjakan oleh PT JMI. Satgas Pertambangan hendakanya melakukan tugasnya yakni melakukan pengawasan pertambangan sesuai dengan analisa dampak pertambangan (Andal) yang diajukan PT JMI. Kami minta Satgas Pertambangan jangan tidur, dan bangun saat sudah terjadi pelanggaran," kata dia.

Dia mengatakan jika PT JMI tidak dapat menyelesaikan pabrik pengolahan pasir besi, pemkab juga harus mengambil sikap tegas dengan memberhentikan sementara pertambangan yang tengah berjalan sampai ada hasil evaluasi menyeluruh.

"Pemkab harus melakukan peninjauan ulang kontrak karya dan menghentikan sementara waktu proses pertambangan," kata dia.

Lebih lanjut ia meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) seperti Undang-Undang Migas yang mengatur pertambangan dari hulu samppai hilir.

"Kami menilai Undang-Undang Minerba belum mampu melindungi wilayah sebagai pusat pertambangan. Akibatnya, dengan perjanjian kontrak karya, daerah/kabupaten hanya diberi royalti.Padahal, kandungan dalam satu area pertmabangan sangat tinggi akan mineral, seperti tambang pasir besi di Kulon Progo," kata dia.

Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD Kulon Progo Arismawan bahwa sudah saatnya Pemkab Kulon Progo meminjau ulang kontrak karya.

Menurut dia, kesepakatan antara Pemkab Kulon Progo dengan PT JMI yang tertuang dalam kontrak karya sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi dilapangan. Pemkab Kulon Progo harus meninjau ulang kontrak karya tersebut.

"Pertambangan pasir besi ini masuk dalam rencana megaproyek di Kulon Progo dengan harapan mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pada 2014 yang direncanakan pemkab akan mendapat royalti sebesar Rp200 miliar pun hanya isapan jempol," kata Aris. Kaswir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper