Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyepakati RUU APBN 2014, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/10/2013) dengan persetujuan seluruh fraksi di parlemen.
Sembilan fraksi di DPR menyepakati UU APBN 2014 itu yang memuat asumsi pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6%, inflasi 5,5%, nilai tukar rupiah Rp10.500 per dolar Amerika Serikat, dan tingkat suku bunga surat perbendaharaan negara (SBN) 3 bulan 5,5%.
Selain itu, harga minyak US$105 per barel, lifting minyak 870.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,24 juta barel setara minyak per hari.
Adapun pendapatan negara disepakati Rp1.667,14 triliun, sedangkan belanja negara Rp1.842,49 triliun.
Dengan demikian, defisit anggaran 2014 mencapai Rp175,35 triliun setara 1,69% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan dalam negeri Rp196,26 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp20,9 triliun.