Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan peraturan baru dalam pengembalian penerimaan negara melalui rekening kas umum negara guna meminimalisasi adanya kesalahan dalam proses pengembalian.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2013 tentang petunjuk teknis pengembalian penerimaan negara pada tahun anggaran berjalan melalui rekening kas umum negara.
Dari laporan Dirjen Perbendaharaan, Jumat (11/10), peraturan tersebut mulai berlaku pada 9 Oktober 2013. Dalam beleid tersebut terungkap setidaknya ada tiga pertimbangan dalam menetapkan aturan baru tersebut.
Pertama, bahwa dalam penatausahaan penerimaan negara melalui rekening kas umum negara dimungkinkan terjadi kesalahan setor/pelimpahan dan atau kelebihan setor/pelimpahan penerimaan negara. Kesalahan/ kelebihan dapat dimintakan pengembaliannya pada tahun anggaran berjalan.
Kedua, bahwa dalam rangka tertib administrasi dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur mekanisme pengembalian penerimaan pada tahun anggaran berjalan.
Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan peraturan Dirjen Perbendaharaan tentang petunjuk teknis pengembalian penerimaan negara pada tahun anggaran berjalan melalui rekening kas umum negara.
Pengembalian Penerimaan Negara, Ini 3 Cara dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan menetapkan peraturan baru dalam pengembalian penerimaan negara melalui rekening kas umum negara guna meminimalisasi adanya kesalahan dalam proses pengembalian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
PPN Naik jadi 12%, Anggaran Infrastruktur Bakal Bengkak?
23 menit yang lalu
Persaingan Panas Pemilihan Menkeu AS di Kabinet Trump Jilid II
41 menit yang lalu