Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan meningkatkan alokasi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang bersumber dari program kredit usaha rakyat (KUR) dengan total hingga lebih dari Rp20 juta sebagai alokasi maksimal saat ini.
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan peningkatan nilai plafon itu berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia.
”Usulan dari Gubernur Bank Indonesia kami nilai perlu didukung, dan hal ini sudah dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (7/10/2013).
Adapun alasan dari Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo menaikkan plafon program kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro, karena secara umum pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).
Nilai kontribusi itu mencapai Rp673,9 triliun, atau sekitar 55,6% dari total pertumbuhan PDB. Kontribusi tersebut berasal dari nilai investasi sebesar Rp640,4 triliun atau sekitar 52,9% dari total nilai investasi nasional.
Dengan kebijakan menaikkan plafon KUR mikro dari Rp20 juta ke plafon lebih tinggi, diharapkan bisa menjaga tingkat investasi di tengah gejolak perekonomian akibat tekanan inflasi yang mencapai 8,79% per Agustus 2013.
Menurut Choirul, berdasarkan data dari BI atas laporan perkembangan pada triwulan pertama 2013, sebagian besar kredit disalurkan kepada usaha menengah yang persentasinya mencapai 42,9%.
Adapun, sisanya sebesar 23,9% disalurkan kepada pelaku usaha kecil. Jumlah nominl paling kecil justru disalurkan kepada pelaku usaha mikro, yakni 20,9%.
”Dengan kebijakan kenaikan plafon lebih dari Rp20 juta dari Bank Indonesia, diharapkan bisa mendorong peningkatan penyaluran KUR mikro.”
Hingga Juni 2013, outstanding kredit UMKM yang disalurkan perbankan nasional mencapai Rp583,75 triliun. Sedangkan outstanding KUR masih kecil. Tepatnya Rp45,38 triliun, sehingga diperlukan kebijakan menaikkan plafon KUR mikro.
SOSIALISASI
Dalam perkembangan lain, di Yogyakarta, Otoritas Jasa Keuangan mensosialisasi Undang-Undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro kepada Pemerintah DIY, pemerintah kota/kabupaten di daerah tersebut dan sejumlah pelaku lembaga keuangan mikro.
“Kegiatan di Yogyakarta ini merupakan rangkaian sosialisasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diawali di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Kegiatan akan dilanjutkan ke sejumlah daerah lain,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede seperti dikutip Antara, Selasa (8/10/2013).
Menurutnya, sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena UU yang ditetapkan pada 8 Januari tersebut akan berlaku efektif mulai 2 tahun sejak diundangkan.
Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai jenis kegiatan LKM yang meliputi pembiayaan atau pinjaman, pengelolaan simpanan dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Seluruh LKM juga harus memiliki badan hukum yang bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Jika berbentuk perseroan terbatas, maka kepemilikan saham paling sedikit 60% dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa atau kelurahan.