Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obat Batuk Dekstrometorfan Ditarik dari Peredaran, Karena Bahaya

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menarik obat batuk dekstrometorfan di Indonesia dan diberi batas waktu sampai 30 Juni 2014. Dekstrometorfan selama ini dipakai untuk obat penghilang batuk, dan dijual bebas. Obat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menarik obat batuk dekstrometorfan di Indonesia dan diberi batas waktu sampai 30 Juni 2014. 

Dekstrometorfan selama ini dipakai untuk obat penghilang batuk, dan dijual bebas. Obat ini bila dipakai secara kombinasi dengan bahan obat lain, tidak jadi masalah.

Namun, kalau dikonsumsi secara tunggal dan berlebihan, bisa membahayakan orang yang meminumnya, bahkan berakibat pada kematian. 

"Berdasarkan efek farmakologisnya, dekstrometorfan merupakan antitusif yang bekerja dengan meningkatkan ambang rangsang reflek batuk di susunan saraf pusat," kata Antonia Retno Tyas Utami, Apt, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM, di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Dia menjelaskan dekstrometorfan (d-3-metoksi-N-metilmorfinan), merupakan isomer d-levometorphan. Zat ini tidak memiliki sifat analgetik atau adiktif, dan tidak bekerja pada resptor opidoid. 

"Toksisitas zat ini sangat rendah, tapi dosis yang sangat tinggi dapat menimbullkan depresi sistem syaraf pusat. Efek ini yang banyak disalahgunakan oleh pengguna," ungkapnya 

Jadi, katanya, karena selama ini banyak terjadi penyalahgunaan pemakaian dekstrometorfan, maka banyak negara mulai mempertimbangkan pengawasannya lebih ketat. 

Menurut pantauan BPOM, ujarnya, obat ini mudah didapat di warung-warung daerah pinggiran, dijual murah dengan harga RP100 per tablet. Bila meminumnya berlebihan, bisa membuat seseorang menjadi berhalusinasi, hilang koordinasi motoriknya, dan dissosiatif sedatif.

"Tren di masyarakat desa dan pinggiran akhir-akhir ini, para remaja banyak meminum obat jenis ini untuk mendapatkan efek seperti narkoba. Kalau dibiarkan terus menerus, bisa membahayakan anak tersebut, dan berakibat pada kematian," ungkap Retno.

Dia mengatakan ada 130 izin edar yang sudah dikeluarkan BPOM untuk produksi obat dekstrometorfin ini, dan produsennya sebanyak 52 perusahaan. 

"Kami sudah memberitahukan kepada seluruh produsen obat dekstrometorfan, untuk mulai menariknya dari peredaran. BPOM memberi batas waktu akhir sampai 30 Juni 2014," ungkapnya lagi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper