Bisnis.com, JAKARTA - Dalam filosofi lawas India, hutan selalu dianggap mewakili bahan baku peradaban. Sekelompok filsuf bahkan mencitrakannya sebagai Aranyani, sosok dewi hutan yang tak pernah berhenti mengguyur kesuburan dan sumber penghidupan.
Pujian-pujian selangit tergores tegas dalam kitab Aranyakas, mendefinisikan hutan sebagai bentuk tertinggi dalam evolusi budaya atau dalam sebutan sanskerta lebih dikenal Aranya Samskriti. Rabindranath Tagore, filsuf yang beken dalam buku Tapovan, bahkan menyebut hutan sebagai ekspresi terakbar bagi produktivitas sang pencipta.
Harus diakui, sejarah panjang yang membentuk kepercayaan dan budaya di Asia pun kerap berakar dari hutan. Di Indonesia, misalnya, Hyang lebih sering dihubungkan dengan ajaran Hindu Dharma yang berkembang di Jawa kuno dan Bali.
Padahal, sesungguhnya Hyang mengakar dari sejarah yang lebih tua yakni kepercayaan animisme dan dinamisme asli masyarakat Austronesia yang memuliakan roh nenek moyang dan kekuatan alam yang menghuni pohon, batu, dan elemen lainnya yang berada di sekitar hutan.
Maka, tak heran bila istilah Sembah Hyang masih kerap digunakan masyarakat Indonesia ketika hendak melakukan ritual ibadah, tak peduli atribut keagamaan yang dianut. Sebagian orang pun masih percaya terhadap keberadaan demit penunggu hutan keramat.
Kesakralan ini lah yang membuat sumber daya hutan sempat nyaris tak terjamah, sebelum konsep pembangunan menggerus hutan sebagai bagian dari perkembangan peradaban, dalil yang mengakari filosofi hutan itu sendiri.
Di Negeri ini, pengusahaan hutan dengan prinsip komersil sudah dimulai sejak era kolonial. Ketika vereenigde oost indische compagnie (VOC) masuk pada 1602, hutan sebagai media ritual hancur lebur. Kolonialisme menggusur hak-hak tanah adat dan sumber kehidupan.
Hutan mulai dipandang sebagai aset ekonomi yang sangat berharga. Eksploitasi besar-besaran melibas hutan jati di Jawa guna memenuhi kebutuhan berbagai industri di Belanda mulai dari perkapalan, kayu tong dan peti, bahan baku senjata, arang, mesiu, kayu bakar, kayu pertukangan dan mebel.
Akibatnya, hutan Jawa rusak parah. Deforestasi tak berhenti sampai di situ. Jepang beringsut masuk menggantikan VOC. Hutan kembali dijadikan modal untuk membiayai perang. Eksploitasi hutan ditingkatkan hingga dua kali lipat dari tebangan normal. Setiap tahun dibuat 500 kapal kayu ukuran 150—200 ton dan sejumlah perahu kecil berukuran 40—60 ton.
Bahkan, Kementerian Kehutanan, dahulu bernama Departemen Kehutanan, sempat merilis peta vegetasi yang menunjukkan 84% dari 162 juta hektare luas daratan Indonesia telah beralih fungsi sebagai areal perkebunan yang menggasak hutan primer dan sekunder.
Perkebunan skala besar yang dieksploitasi mencapai 2,5 juta hektare, ironisnya hanya 1,2 juta hektare yang ditanami. Sektor kehutanan kemudian mengalami stagnasi sepanjang dua dekade sejak 1940—1960.
Memasuki era pemerintah orde lama, hutan Indonesia menginjak babak baru. Indutri perkayuan menjamur tak terkendali. Akibatnya, episode deforestrasi hutan dimulai. Komoditas kayu ibarat tambang emas yang menggiurkan.
Penggantian rezim ke orde baru tak memberi perubahan berarti. Berlindung di balik kepentingan pembangunan masa depan, pembukaan lahan dan konversi menjadi bentuk pemakaian lahan lainnya kian merajalela.
Food and Agriculture Organization yang bernaung di bawah PBB mencatat laju deforestasi hutan pada periode 1970—1990 sempat mencatat rekor pengrusakan hingga 3,5 juta hektare. Tutupan hutan hilang 27% ketimbang peta vegetasi 1950, hanya tersisa 119 juta hektare.
“Saat ini, kami diwarisi tugas yang berat. Dulu, cukong kayu itu kaya raya laiknya pengusaha pertambangan saat ini. Izin pengusahaan hutan mudah diperoleh, pembalakan di mana-mana,” kelit Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Setiap periode mulai dari pengusahaan para raja hingga kini mencerminkan keragaman pendekatan pemanfaatan hutan dengan tata kelola yang berbeda. Dinamika itu menjadi memoir yang sulit terpisahkan. Saat ini, serunya, orientasi pengelolaan hutan harus diharmoniskan pada mandat Undang Undang Dasar 1945 ayat 33, yaitu pengelolaan sumberdaya hutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Belakangan, pemerintah telah membidani rencana kehutanan tingkat nasional (RKTN) sebagai kitab panduan pemerintah mengelola hutan Indonesia hingga 2030 mendatang. RKTN sebetulnya bukan barang baru. Gagasan ini bahkan sudah mulai dikenal sejak orde baru.
Pada era tersebut diterbitkan UU Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967 dan PP No. 22 Tahun 1967 yang merupakan tonggak sejarah baru pengelolaan hutan secara mekanis. Semua kegiatan pembangunan mengacu pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), kegiatan pembangunan dan penataan kehutanan kembali secara bertahap dilaksanakan khususnya perencanaan peruntukan hutan.
Alhasil, tidak ada kebijakan yang sepenuhnya dimulai lagi dari nol. Hanya ada perubahan mini di sana-sini, menyesuaikan kebutuhan stakeholder di sektor kehutanan. Ironisnya lagi, penetrasi pemerintah dalam memperbaiki kekhilafan tempo lalu kerap mentok baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.
Sebut saja yang masih ‘hangat-hangat kotoran ayam’, Keputusan MK yang mengabulkan permohonan 5 bupati Kalimantan Tengah untuk menguji UU No.41/1999 tentang Kehutanan, terutama pembatalan frasa “ditunjuk dan atau” untuk penetapan kawasan hutan.
Sejumlah bupati sempat gerah karena pemerintah menduga terjadi pelanggaran tindak pidana kehutanan atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin Menteri Kehutanan. Perseteruan yang melibatkan kepentingan daerah itu menambah rentetan kasus tumpang tindih pengelolaan hutan.
Penafsiran pemerintah pada UU 41/1999 juga digugurkan MK Juli tahun lalu untuk wilayah tertentu yang terdapat hak ulayat yang telah dilekatkan atas tanah di dalam kawasan hutan seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah.
Setelah kehilangan kendali dari poros daerah, pemerintah mencoba formula baru demi mengamankan keuntungan di hutan. Otak-atik sedikit, muncul lah pungutan penggantian nilai tegakan. Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.02/Menhut-VI/BIKPHH/2012 tentang Pengenaan Pungutan Penggantian Nilai tegakan (PNT) Terhadap IUPHHK hutan tanaman yang melaksanakan kegiatan penyiapan lahan.
Pemerintah bersikeras mengenakan kewajiban PNT untuk perusahaan yang beroperasi sebelum putusan MA berlaku yakni periode 4 September 2009 hingga 8 Februari 2012. Pasalnya, MA sempat membatalkan Permenhut P. 14/Menhut-II/2011 untuk menjaring perusahaan yang menghabisi tegakan hutan.
“PNT ini telah menghentikan pelayanan surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) sehingga terjadi stagnasi kegiatan di lapangan karena kayu tidak termanfaatkan,” ucap Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Sontak saja, kali ini giliran kelompok kerah putih yang kebakaran jenggot. Pengusaha hutan meminta pemerintah merevisi dan menyederhanakan kebijakan yang menghambat pertumbuhan bisnis kehutanan. Dalilnya, industri yang sudah terlanjur tenggelam (sunset industry) masih saja dibebani pemberat.
Tak heran, perseteruan yang melibatkan pelaku industri, pemerintah, hingga tumbukan kepentingan dengan pejabat daerah terus menerus mewarnai wacana pengelolaan hutan di Indonesia. Belum lagi, campur tangan asing kerap menambah kerumitan baru, ditambah sebagian kelompok pemerhati yang gempal akan kepentingan.
Padahal, kalau saja setiap pihak bersedia sedikit berkontemplasi, pengelolaan hutan sebagai sumber peradaban dan pembangunan bukan tidak mungkin dapat berdampingan harmonis dengan prinsip-prinsip lestari dan berkelanjutan.
Filosofi Aranyani dengan sederhana meminta setiap orang yang memotong sebatang pohon untuk menanam pohon lain sebagai penggantinya, karena peradaban membutuhkan keberlangsungan bahan baku.
Mari menyatukan arah kontemplasi, mengendalikan ego sektoral, serta mengembalikan esensi hutan sebagai sumber penghidupan kolektif.