Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Masalah yang Terus Hantui Kaum Tani

Bisnis.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai sejumlah kebijakan pemerintah belum berpihak kepada petani.Sekjen KPA Iwan Nurdin mengatakan sedikitnya ada tiga permasalahan yang hingga saat ini merugikan kaum tani.

Bisnis.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai sejumlah kebijakan pemerintah belum berpihak kepada petani.

Sekjen KPA Iwan Nurdin mengatakan sedikitnya ada tiga permasalahan yang hingga saat ini merugikan kaum tani.

Permasalahan tersebut, imbuhnya, masih menghantui kesejahteraan nasib buruh tani.

Pertama, lahan-lahan milik buruh tani saat ini idak terpakai karena dikuasai pengusaha pertanian skala besar. Modus yang dilakukan para konglomerat tersebut, ungkapnya, dengan cara mengakuisisi atau membeli lahan buruh tani.

Kedua, subsidi yang seharusnya pemerintah berikan kepada buruh tani banyak disunat atau dikurangi. “Misalnya, subsidi pupuk, benih, investasi publik atau pengurangan jatah irigasi," katanya kepada Bisnis, Kamis (26/9/2013)

Ketiga, pada saat panen terjadi, buruh tani yang menggarap lahan harus berperang melawan produk serupa yang dibanjiri pasar impor. Sehingga buruh tani menjadi frustasi dan banyak beralih menjadi tenaga pembantu murah di perkotaan.

Iwan mengatakan dari sisi regulasi yang dibuat untuk petani pun masih tidak berpengaruh terhadap perubahan nasib buruh tani. Undang-undang Pokok Bagi Hasil No 2/1960 atau Undang-undang Pokok Agraria No 5/19960 tentang peraturan dasar dan pokok-pokok agraria tidak dijalankan dengan semestinya. Imbasnya petani banyak yang beralih profesi.

Memburuknya nasib buruh tani juga, tambah Iwan, disebabkan oleh masifnya mekanisasi perusahaan pertanian besar.

“Sejumlah buruh tani kelapa sawit di beberapa kawasan produksi menjadikan pengangguran buruh tani semakin banyak,” ujarnya.

Menurutnya, dampak dipergunakannya mesin pengganti tenaga manusia, tenaga-tenaga buruh petani menjadi sedikit. "Itulah sebabnya Badan Pusat Statistik (BPS) melansir kepemilikan tanah milik rumah tangga pertanian menurun. Itu menandakan bertambahnya perusahaan pertanian yang mengambil tanah milik buruh tani untuk kepentingan individu," katanya.

Untuk itu, Iwan berpendapat pemerintah harus menyiapkan kembali regulasi yang berpihak kepada petani. Undang-undang Pokok Agraria mesti mereformasi secara sungguh-sungguh keadaan atau nasib buruh tani yang tidak memiliki tingkat kesejahteraan sejak zaman kolonial.

"Yang lebih penting lagi saya kira pemerintah harus bekerja sama dengan pihak bank dan universitas yang secara khusus mempelajari tentang pertanian. Ketiga pihak itu sampai saat ini tidak memberikan sumbangsih apa pun terhadap kemajuan dan nasib petani di Indonesia," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper