Bisnis.com, JAKARTA - DPR berharap Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berperan sebagai inisiator kebijakan atau policy maker guna mendorong penerimaan pajak lebih besar.
“Kami harap Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bisa dipisah dari Kementerian Keuangan. Selama ini, mereka hanya seperti operator dari Kementerian Keuangan saja,” ujar Harry Azhar, Wakil Ketua Komisi XI DPR, hari ini, Rabu (25/9/2013).
Dia menilai kewenangan yang lebih besar terhadap Ditjen Pajak diyakini dapat memperkuat produktivitas, moralitas kerja pegawai dan law enforcement Ditjen Pajak, sehingga berdampak positif terhadap penerimaan pajak.
Dari pemisahan tersebut, lanjutnya, oknum pengemplang pajak akan lebih berkurang karena akan diawasi oleh semua pihak, dan diatur oleh undang-undang yang disahkan DPR kedepannya. Adapun, pemisahan ini telah diusulkan sejak Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani.
“Tugas Kementerian Keuangan itu rumit sekali. Kalau pemisahan ini bisa terealisasi, maka Kementerian Keuangan bisa lebih berkonsentrasi pada sistem pembelanjaan negara dan desain perekonomian,” tuturnya.
Seperti diketahui, penerimaan perpajakan per 30 Agustus 2013 sebesar Rp657,3 triliun, atau baru terealisasi 57,2% dari target APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp1.148 triliun. Dari total realisasi penerimaan perpajakan, Ditjen Pajak berkontribusi sebesar Rp506,7 triliun, atau 77%.