Bisnis.com, JAKARTA – Kurangnya pemahaman UU Penataan Ruang mendorong terjadinya penyelewengan pembangunan nasional yang tidak sesuai dengan fungsi semestinya.
Saat ini, pembangunan yang ada cenderung mereyakasa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengakibatkan kerusakan yang kian parah.
“UU Penataan Ruang merupakan salah satu produk Komisi V DPR RI yang harus disadari dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, terlebih para pengambil kebijakan. Oleh karena itu UU ini ke depan perlu terus disosialisasikan,” kata Anggota Komisi V DPR RI Joseph Umarhadi, dalam keterangan tertulis hari ini, Jumat (20/9).
Selain pemangku kepentingan, lanjutnya, kesadaran masyarakat mengenai RTRW juga belum tinggi sehingga tidak dapat menjaga pembangunan yang sesuai dengan pemanfaatan ruangnya.
Dia menilai sosialisasi mengenai UU Tata Ruang harus lebih digalakkan kepada semua kalangan, baik pemerintah, tak terkecuali masyarakat umum.
“Kami mendukung pemerintah dalam hal mengumumkan daerah-daerah mana saja yang hingga kini belum bisa menyelesaikan RTRW-nya. Perlu diketahui, apakah ada faktor ketidakmauan atau kemampuan mereka hingga belum juga menyelesaikannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, data Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mencatat progres persetujuan substansi perda RTRW untuk Provinsi 51,52%, Kabupaten 61,31%, dan Kota 68,82%.