Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi PHPL Diminta Dibenahi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong Kementerian Kehutanan membenahi kriteria yang tercantum dalam sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) agar dapat diakui sebagai sertifikat bertaraf internasional. 

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong Kementerian Kehutanan membenahi kriteria yang tercantum dalam sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) agar dapat diakui sebagai sertifikat bertaraf internasional. 

Ketua APHI bidang Hutan Tanaman Nana Suparna mengatakan rencana penandatanganan perjanjian kemitraan sukarela antara Indonesia dengan Uni Eropa bidang kehutanan merupakan babak baru diakuinya legalitas kayu asal Indonesia. 

Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) yang mengakui kredibilitas sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) tersebut rencananya akan diteken pada 30 September 2013 di Brussel, Belgia. 

"Kalau SVLK berhasil, ada mimpi agar sertifikat PHPL kita bisa diakui juga oleh internasional, bahkan menggantikan sertifikat Forest Stewardship Council (FSC)," kata Nana dalam diskusi bertajuk Mendongkrak Pamor SVLK hari ini, Selasa (17/9). 

Untuk dapat menyaingi sertifikat pengelolaan hutan lestari versi FSC, lanjut Nana, Kemenhut harus melakukan beberapa pembenahan substansi PHPL. Salah satunya yang terkait dengan kawasan yang bernilai konservasi tinggi. 

"PHPL kita sudah mengadopsi konsep high concervation value (HCV), tapi istilahnya berbeda. Kalau ini dibenahi, tidak ada alasan internasional tidak terima sertifikat PHPL," ujarnya. 

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan sertifikat verifikasi legalitas kayu PHPL harus dikantongi oleh pengusaha kehutanan di sektor hulu. 

PHPL menjadi mandatory bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam, hutan tanaman, dan hak pengelolaan. Batas waktu sertifikasi PHPL adalah 31 Desember 2013 dan akan berlaku selama 5 tahun.

"FSC mau tetap eksis, silakan. Tetapi PHPL ini memang mau kita bedah lagi. Akan akan Peraturan Dirjen terkait ini," ungkapnya. 

Berdasarkan data Kemenhut, hingga 17 September 2013, sertifikat PHPL telah dipegang oleh 130 unit perusahaan kehutanan dengan areal konsesi 14,37 juta ha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper