Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan mengutip bea keluar batu bara pada 2014 dengan alasan untuk menjaga ekspor.
Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan pemerintah hanya akan menaikkan royalti tahun depan.
“Royalti saja. Itu enggak akan ganggu ekspor,” katanya, Kamis (12/9).
Pemerintah berencana menaikkan royalti menjadi 10%-13,5% dari harga jual mulai Januari 2014 untuk perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara.
Dari besaran royalti itu, batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kkal per kg akan dikenai royalti 10%. Batubara dengan kalori 5.100-6.100 kkal per kg dibebani royalti 12% dan batubara dengan kalori lebih dari 6.100 kkal per kg dikutip 13,5%.
Saat ini, IUP hanya dikenai royalti jauh lebih rendah, mulai dari 3%. Di sisi lain, besaran royalti perusahaan besar yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5%.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa juga menunjukkan sikap yang sama. Pemerintah hanya akan menaikkan royalti dengan pertimbangan untuk reklamasi atau perbaikan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
“Jadi, kita jangan melihat itu memberatkan usaha, tapi untuk memberikan rasa keadilan. Karena bagaimana pun juga, yang melakukan pertambangan itu kan sedikit orang, tapi (semestinya) untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” ujarnya.