Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UKM Tuntut Sosialisasi Aturan Baru PPh

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM tetap berkewajiban mensosialisasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan u saha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM tetap berkewajiban mensosialisasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan u saha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut semakin mudah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena perhitungannya dikenakan atas omzet per bulan, dan langsung dikalikan dengan tarif 1% final.

”Ini berbeda dengan penerapan ketentuan pajak sebelumnya sesuai UU No.36/2008 tentang pajak penghasilan karena wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan,” katanya kepada Bisnis hari ini, Kamis (22/8/2013).

Sosialisasi menjadi kebutuhan bagi pemerintah, mengingat masyarakat UMKM sangat heterogen dan tingkat pemahaman terhadap perpajakan belum seragam. Oleh karena itu sembari menunggu terbitnya aturan pendukung PP itu, Kementerian Koperasi dan UKM terus mensosialisasikannya.

Dukungan lain berupa bantuan teknis perpajakan bagi koperasi dan UKM (KUMKM) juga rutin dilaksanakan melalui agenda temu konsultasi dengan pembina dan pelaku usaha maupun gerakan koperasi. Semua kegiatan itu untuk membahas kebijakan perpajakan KUMKM dan permasalahanya.

Kepatuhan KUMKM membayar pajak yang akan mempengaruhi peningkatan pendapatan pajak nasional. Apalagi jika didukung aparat pajak yang memiliki integritas melaksanakan tugasnya di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 46 Tahun 2013 menegaskan KUMKM sebagai WP yang memiliki omzet di bawah Rp.4,8 miliar. Sebab, selama ini KUMKM kesulitan dengan tata cara perhitungan pajak yang harus disetor. Terutama yang berkaitan dengan PPh Pasal 29.

Namun demikian, PP Nomor 46 Tahun 2013 masih memerlukan aturan pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Surat Edaran Dirjen Pajak yang lebih teknis untuk diterapkan,mengingat setiap WP mempunyai karakteristik usaha berbeda-beda.

Menurut Meliadi, pajak digunakan sebagai instrumen menarik dana dari masyarakat dan dimasukkan sebagai anggaran (budgetair) yang digunakan untuk membiayai roda pemerintahan dan pembangunan pemerintahan pusat maupun daerah.

”Di samping mempunyai fungsi mengisi kas negara, pajak juga mempunyai fungsi mengatur kehidupan masyarakat (regulerend) termasuk dipergunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian negara,” kata Meliadi Sembiring.

K UMKM sebagai pelaku usaha produktif yang memiliki penghasilan yang secara kuantitatif jumlahnya besar, diharapkan mampu memberikan sumbangsih yang sangat berarti bagi penerimaan negara dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper