Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengusulkan tambahan pegawai baru sebanyak 2.000-5.000 orang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Saat ini, jumlah pegawai Ditjen Pajak telah mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di 331 kantor pelayanan pajak. Jumlah ini dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 240 juta orang.
"Rasio pegawai pajak dengan jumlah penduduk Indonesia baru mencapai 1:7.000, jauh lebih kecil dibandingkan dengan Jepang atau Jerman yang mencapai di bawah 1:1.000," ujar Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (17/8/2013).
Meski rasio pegawai pajak masih sangat rendah dibandingkan jumlah wajib pajak yang dilayani, namun lembaga yang dipimpin Fuad Rahmany ini mengklaim telah mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak berhasil hingga 2,5 kali lipat dalam 5 tahun.
Chandra menilai kebutuhan akan tambahan pegawai baru sangat tinggi seiring meningkatnya PDB Indonesia dan PDB perkapita, serta meningkatnya jumlah penduduk kelas menengah.
Selain penambahan SDM, Ditjen Pajak juga dinilai membutuhkan penambahan kapasitas sistem teknologi informasi dan infrastruktur pendukung lainnya.