Bisnis.com, JAKARTA—PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memberlakukan kebijakan pembebasan biaya cancelation fee dan rebooking fee bagi penumpang dari Kuala Namu International Airport (KNIA).
Ketentuan tersebut berlaku bagi penumpang yang melakukan perubahan atau penjadwalan ulang penerbangan akibat terlambat tiba di bandara.
"Kebijakan tersebut berlaku selama 30 hari sejak 25 Juli hingga 25 Agustus," tulis siaran pers Garuda, Kamis (25/7/2013).
Selain itu, Garuda juga meberikan fasilitas lain berupa penerbangan yang tersedia dengan pesawat selanjutnya bagi penumpang yang tertinggal.
Selain itu, Garuda juga memberikan layanan shuttle bus gratis selama 30 hari bagi penumpangnya. Bus berangkat dari kantor Garuda di Jalan Walter Mongonsidi No. 34 A Medan.
Pengoperasian layanan penerbangan dari KNIA dilaksanakan sehubungan dengan dibukanya bandara tersebut untuk menggantikan Bandara Polonia.
KNIA berlokasi di Desa Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang berjarak sekitar 39 kilometer dari kota Medan. (ra)