Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah kondisi usaha yang tidak sebaik yang lalu, pemerintah berharap kenaikan upah buruh hanya sekitar 20% pada tahun depan, agar momentum pertumbuhan industri dalam negeri tetap terjaga.
Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait upah buruh. Menurutnya, pemerintah tidak menginginkan adanya prinsip pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama dari industri padat karya yang jumlahnya sekitar 3-4 juta buruh.
“Oleh karena itu, akan dibentuk policy khusus agar kenaikan upah buruh mungkin di sekitar 20%. Kenaikan persentase itu juga termasuk untuk industri kecil dan menengah,” ujarnya.
Dia menambahkan dari kebijakan tersebut akan menghasilkan formula baru untuk menjadi referensi dari kenaikan upah buruh, serta dapat diperdebatkan dalam forum triparte seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Apindo dan lainnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah dalam membentuk kebijakan khusus tersebut, agar para pelaku industri kedepannya masih dapat berdaya saing.
“Apakah kenaikannya 20% atau lainnya bisa saja, yang terpenting kenaikannya tidak terlalu hebat, dan tentunya untuk industri padat karya agak sedikit berbeda. Kami ingin industri ini tidak keluar dari Indonesia,” tuturnya.
Dia juga mengharapkan semua pihak yang terkait, agar dapat bersatu untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri, seiring datangnya tahun politik atau pemilihan umum presiden pada tahun depan.