Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Banyak Kendala, Pemerintah Belum Bisa Maksimalkan PLTS

Bisnis.com, JAKARTA - Mahalnya investasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) membuat pemerintah belum dapat mengoptimalkan penggunaannya untuk seluruh wilayah yang ada di dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahalnya investasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) membuat pemerintah belum dapat mengoptimalkan penggunaannya untuk seluruh wilayah yang ada di dalam negeri.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji mengatakan PLTS yang akan dibangun di suatu daerah hanya boleh memiliki kapasitas sebesar 20% dari beban listrik daerah tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi anjloknya listrik saat pembangkit itu tidak dapat digunakan karena hujan.

“Kalau mendung kan PLTS tidak dapat menghasilkan listrik, makanya harus kita cover dari pembangkit listrik tenaga diesel. Kebutuhan listrik ini juga tidak boleh anjlok secara mendadak, karena dapat merusak PLTD,” katanya di Jakarta, Jumat (19/7).

Selain itu, PLTS yang akan dibangun tidak akan sepenuhnya menggantikan PLTD yang telah ada di daerah. PLTS itu rencananya hanya untuk memenuhi kebutuhan listrik siang hari, karena tidak dilengkapi dengan baterai untuk menyimpan tenaga listrik yang diproduksi siang hari.

Menurutnya, harga baterai untuk PLTS saat ini masih relatif mahal dengan usia penggunaan yang sebentar. Hal itu juga lah yang membuat pemerintah hanya akan memasang PLTS tanpa baterai di wilayah terpencil.

“Tetapi untuk baterai ini kami melihat keekonomiannya juga. Ada wilayah yang kalau menggunakan BBM lebih mahal dibandingkan dengan harga listrik dari PLTS yang menggunakan baterai, di daerah itu kami menggunakan PLTS dengan baterai,” jelasnya.

Pemerintah sendiri akan melelang pembangunan 72 PLTS dengan kapasitas total 150 megawatt tahun ini, dengan total investasi sekitar Rp3 triliun. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan proses lelang 72 pembangkit tersebut akan PLN melengkapi administrasi yang dibutuhkan.

“Pada saat peluncuran Peraturan Menteri ESDM No 17/2013 tentang tarif listrik surya, kami akan umumkan lokasi dan kuota untuk masing-masing lokasi,” ungkapnya.

Sesuai aturan, kuota pembangkit disesuaikan dengan masukan PLN mengenai rincian kuota kapasitas sesuai dengan kebutuhan sistem ketenagalistrikan di wilayah tertentu. Pembangkit yang dilelang tersebar di 72 lokasi, yakni 22 lokasi di Indonesia Barat dan sisanya di Indonesia Timur dengan total kapasitas seluruh pembangkit sebesar 150 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper