Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif bagi kontainer yang parkir lama di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, sebagai langkah mengurai masa bongkar muat (dwelling time) kontainer.
Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, mengatakan pemerintah masih menggodok rencana pajak tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah tersebut akan menjadi punishment bagi pelaku eksportir maupun importir.
“Menurut saya harus ada penalti, terutama importir yang menyimpan barangnya di dalam pelabuhan, namun tidak segera diambil. Namun jika langsung diambil, bisa saja pengusaha tidak kena bea,” ujarnya, Jumat (19/7/2013).
Lambatnya penyelesaian masalah dwelling time, lanjutnya, terkendala infrastruktur yang masih dalam pembenahan. Hatta juga mengaku ada sekitar 4.000 kontainer yang masih tertahan di Tanjung Priok, yang harus dikeluarkan dari areal pelabuhan.
Dia juga mengatakan pembangunan pelabuhan baru yakni Cimalaya masih dalam kajian tata ruang. Menurutnya, pemerintah tidak menginginkan lahan pertanian menjadi korban dari pembangunan pelabuhan baru tersebut.
Kami tidak menginginkan untuk mengambil lahan pertanian, bahkan kalau perlu lebih baik melakukan reklamasi saja. Akan tetapi dari laporan terakhir memang yang diambil bukan lahan pertanian, tapi mesti dicek dulu,” katanya.