Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini kesimpulan dan pandangan dari Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) soal kabut asap akibat kebakaran lahan di Riau.
Pada 24 Juni 2013, RSPO telah meminta 5 perusahaan anggotanya yang dilaporkan di media massa terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera untuk menyerahkan peta digital area konsesi mereka di Indonesia.
Sampai dengan 9 Juli 2013, 4 dari 5 perusahaan termasuk Sime Darby, Kuala Lumpur Kepong (KLK), Golden Agri Resources (GAR) dan Tabung Haji Plantations telah menyerahkan peta digital, yang melandasi pernyataan yang dikeluarkan oleh RSPO.
Pada 10 Juli 2013, PT Jatim Jaya Perkasa menyerahkan informasi tentang area konsesi dalam format yang diminta oleh RSPO.
Peta waspada kebakaran di dalam area yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah dianalisa secara terpisah oleh World Resources Institute (WRI) dan juga oleh seorang ilmuwan dan pakar Geographic Information System (GIS), Dr. Khali Aziz Hamzah dari Forest Research Institute Malaysia (FRIM).
Pernyataan dari WRI: “Analisa independen yang dilakukan oleh WRI terhadap informasi waspada kebakaran oleh NASA yang ada di dalam area berdasarkan HGU yang diberikan oleh PT Jatim Jaya Perkasa menemukan sebanyak 74 titik waspada kebakaran yang ada di dalam HGU tersebut.”
Temuan analisa ini sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Dr. Khali. Kesimpulan yang diambil oleh RSPO berdasarkan temuan-temuan tersebut di atas:
1. 74 titik api (hotspot) ditemukan di dalam area konsesi PT Jatim Jaya Perkasa selama periode mulai 1 Juni 2013 hingga 26 Juni 2013.
2. Titik-titik api tersebut terjadi secara konsisten selama beberapa hari atau terjadi secara berulang.
RSPO kini harus menentukan apakah sumber kebakaran di titik-titik api tersebut terjadi sebagai akibat dari kegagalan sistemik dalam mengelola resiko terkait lingkungan atau disebabkan oleh hal lain.
Permasalahan tersebut kini akan diserahkan kepada RSPO Complaints Panel untuk dibahas, dievaluasi dan diputuskan.
Sementara itu, RSPO mendesak PT Jatim Jaya Perkasa untuk bertindak sesegera mungkin dalam menangani kebakaran yang mungkin masih terjadi di dalam konsesi mereka.