Bisnis.com, JAKARTA— Opsi perubahan peraturan pemerintah dan peraturan menteri menjadi alternatif untuk meluweskan renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batubara (PKP2B).
Opsi ini muncul karena UU No.4/2009 tidak dapat diubah, tetapi ada hal-hal yang masih bisa dinegosiasikan kembali dan dibentuk oleh PP atau Permen. Beberapa poin ditawarkan pemerintah. Namun, hal ini masih harus dibahas lebih lanjut.
Untuk KK pemerintah tawarkan dua alternatif terkait pembangunan pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) terkait dengan isu renegosiasi.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengatakan alternatif tersebut merupakan pilihan yang bisa dijalankan pengusaha, sehingga pemerintah tidak akan menterminasi 4 perusahaan yang belum setuju renegosiasi.
"Alternatif pertama, perusahaan bisa memproduksi sesuai dengan yang telah diolah dalam negeri, sisanya harus ditahan," ujarnya di Jakarta , Jumat (12/7/2013)
Alternatif kedua, pemerintah akan memberikan dispensasi waktu 3 tahun untuk membangun pabrik pemurnian. Syarat dari dispensasi tersebut adalah perusahaan tambang membentuk konsorsium dengan perusahaan pembangun smelter. Dari alternatif kedua tersebut maka pemerintah kemungkinan dapat membuat kebijakan lain.
Pengaturan mengenai kuota hasil produksi pengusaha pemegang kontrak karya, imbuh Thamrin, ditetapkan dalam UU No.4/2009. Untuk alternatif kedua, pemerintah akan memberikan waktu jika telah terbukti bahwa pengusaha tidak hanya mengutarakan konsep.
Terkait dengan penurunan nilai keekonomian, penahanan hasil produksi tersebut akan dimungkinkan untuk pasokan domestic market obligation (DMO).
"Misalnya, ada perusahaan yang akan membangun smelter membutuhkan bantuan bahan baku. Maka kami [pemerintah] akan membantu," imbuhnya
Selain pemurnian, renegosiasi yang tengah dibahas kembali bersama Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut adalah pembagian divestasi, royalti dan luas wilayah.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pembahasan ini akan dikaji lagi minggu depan.
"Mengenai hal ini agar Menteri ESDM menuntaskan dulu hasil rapat ini, nanti dilaporkan lagi," ujarnya.
Dalam ketentuan divestasi, terdapat perbedaan antara pengelolaan hulu dan hilir. Thamrin mengatakan, pembagian divestasi berasal dari industri hulu.
"Pemerintah sudah memiliki posisi, yaitu PP No.24/2012," imbuhnya.
Sedangkan untuk besaran royalti, evaluasi yang akan dibahas mengenai aspek acuan harga mineral dan batubara dari negara lain seperti Australia. Pertimbangan kedua adalah kepentingan investasi. Perusahaan pemegang KK menyatakan akan menyesuaikan perundang-undangan.
Thamrin mengatakan, aturan undang-undang tidak dapat dirubah. Namun, untuk revisi PP atau Permen, hal itu masih bisa dimungkinkan. (ltc)
Opsi Perubahan Aturan Renegosiasi Kontrak Batubara Dikaji
Bisnis.com, JAKARTA— Opsi perubahan peraturan pemerintah dan peraturan menteri menjadi alternatif untuk meluweskan renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batubara (PKP2B).Opsi ini muncul karena UU No.4/2009
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Seberapa Besar Pengaruh BI Rate Terhadap Pertumbuhan Ekonomi?
44 menit yang lalu