Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Tambang: Royalti Bagi Negara Perlu Ditambah

BISNIS.COM, SANGATTA--Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan memperjuangkan agar perusahaan pertambangan batubara baik pemegang kontrak karya pemegang izin PKP2B maupun perusahaan izin usaha tambang IUP untuk membayar royalti minimal

BISNIS.COM, SANGATTA--Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan memperjuangkan agar perusahaan pertambangan batubara baik pemegang kontrak karya pemegang izin PKP2B maupun perusahaan izin usaha tambang IUP untuk membayar royalti minimal 25%.

Menurut Ketua Apkasi Isran Noor, selama ini kontrak karya pemegang izin PKP2B membayar royalti kepada negara sebesar 13,5% dan perusahaan izin usaha tambang IUP bervariasi antara 3%-7%.

"Perjuangan Apkasi berikutnya adalah perusahaan pertambangan batubara PKP2B dan IUP wajib membahyar minimal 20% royalti kepada Negara," katanya, tulis Antara, Rabu (10/7/2013).

Isran Noor menegaskan, dari 13,5% royalti yang dibayar kepada negara, pemerintah daerah hanya memperoleh 3%.

Hal ini, katanya harus direvisi arena tidak sesuai dengan amanat undang-undang 1945 dan konstitusi negara, bahwa seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya, air, bumi laut dan yang terkandung didalamnya dikuasai dan dikelola negara dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.

"Royalti PKP2B hanya 13,5% dan IUP bervariasi 3%-7% tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat jika dibandingkan dengan dampak yang diakibatkan aktivitas tambang," kata Isran Noor.

Terkait konflik tambang yang tidak kunjung selesai di daerah Lembaga, Isran meminta agar semua pihak, pemerintah daerah, DPRD tokoh masyarakat dan mahasiwa agar menyelesaikan dengan baik.

Sebanyak 405 bupati di seluruh Indonesia ini akan sepakat agar royalti bisa meningkat sehingga masyarakat sekitar benar-benar menikmati. (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper