BISNIS.COM, SANGATTA--Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan memperjuangkan agar perusahaan pertambangan batubara baik pemegang kontrak karya pemegang izin PKP2B maupun perusahaan izin usaha tambang IUP untuk membayar royalti minimal 25%.
Menurut Ketua Apkasi Isran Noor, selama ini kontrak karya pemegang izin PKP2B membayar royalti kepada negara sebesar 13,5% dan perusahaan izin usaha tambang IUP bervariasi antara 3%-7%.
"Perjuangan Apkasi berikutnya adalah perusahaan pertambangan batubara PKP2B dan IUP wajib membahyar minimal 20% royalti kepada Negara," katanya, tulis Antara, Rabu (10/7/2013).
Isran Noor menegaskan, dari 13,5% royalti yang dibayar kepada negara, pemerintah daerah hanya memperoleh 3%.
Hal ini, katanya harus direvisi arena tidak sesuai dengan amanat undang-undang 1945 dan konstitusi negara, bahwa seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya, air, bumi laut dan yang terkandung didalamnya dikuasai dan dikelola negara dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
"Royalti PKP2B hanya 13,5% dan IUP bervariasi 3%-7% tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat jika dibandingkan dengan dampak yang diakibatkan aktivitas tambang," kata Isran Noor.
Terkait konflik tambang yang tidak kunjung selesai di daerah Lembaga, Isran meminta agar semua pihak, pemerintah daerah, DPRD tokoh masyarakat dan mahasiwa agar menyelesaikan dengan baik.
Sebanyak 405 bupati di seluruh Indonesia ini akan sepakat agar royalti bisa meningkat sehingga masyarakat sekitar benar-benar menikmati. (ra)