Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF ANGKUTAN UMUM: Pusat Tidak Dapat Intervensi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah pusat tidak bisa mencampuri kewenangan daerah dalam menetapkan batas penaikan tarif angkutan antarkota dalam provinsi.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah pusat tidak bisa mencampuri kewenangan daerah dalam menetapkan batas penaikan tarif angkutan antarkota dalam provinsi.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Menteri Perhubungan hanya bisa menetapkan batas maksimal penaikan tarif angkutan sebesar 15% sebagai acuan.

Namun, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi penetapan batas tarif angkutan dalam kota dan antar kota dalam provinsi. Tarif tersebut adalah sepenuhnya kewenangan Gubernur dan Walikota/Bupati bersama DPRD untuk ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

"[Pemerintah pusat] tidak bisa mengintervensi. Itu diputuskan [Pemprov] bersama dengan DPRD," katanya, Selasa 99/7/2013).

Beberapa Pemda, termasuk Pemprov DKI, sampai saat ini belum menetapkan tarif baru angkutan umum setelah kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.

Namun, supir bus dan angkutan kecil sudah mulai menaikkan tarif angkutan umum dalam besaran Rp500-Rp1.500.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper