Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah pusat tidak bisa mencampuri kewenangan daerah dalam menetapkan batas penaikan tarif angkutan antarkota dalam provinsi.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Menteri Perhubungan hanya bisa menetapkan batas maksimal penaikan tarif angkutan sebesar 15% sebagai acuan.
Namun, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi penetapan batas tarif angkutan dalam kota dan antar kota dalam provinsi. Tarif tersebut adalah sepenuhnya kewenangan Gubernur dan Walikota/Bupati bersama DPRD untuk ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
"[Pemerintah pusat] tidak bisa mengintervensi. Itu diputuskan [Pemprov] bersama dengan DPRD," katanya, Selasa 99/7/2013).
Beberapa Pemda, termasuk Pemprov DKI, sampai saat ini belum menetapkan tarif baru angkutan umum setelah kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.
Namun, supir bus dan angkutan kecil sudah mulai menaikkan tarif angkutan umum dalam besaran Rp500-Rp1.500.