BISNIS.COM, JAKARTA-Modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sering dibicarakan investor, sekuritas, dan otoritas, tentunya karena adanya peraturan yang akan berlaku pada awal Februari nanti. Apa sebenarnya MKBD itu?
Berikut uraiannya:
Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek (sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.
Dalam peraturan itu, ranking liabilities didefinisikan sebagai sejumlah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet (di luar laporan keuangan) yang akan ditambahkan pada liabilitas sebagai faktor risiko dalam penghitungan MKBD, yang nilainya ditetapkan berdasarkan perhitungan tertentu.Haircut dijelaskan sebagai faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar efek dimaksud.
Mengacu pada definisi itu, secara garis besar, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan batasan MKBD yang baru mulai 1 Februari 2012.
MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Di sisi lain, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar Rp200 juta ditambang 0,1% dari dana kelolaan perusahaan.
Pengetatan terutama terjadi pada peningkatan sisi pengurang (haircut) dan ranking liabilities yang membuat modal perusahaan harus mengimbanginya.
Pemodal sekuritas dan manajemen perusahaan efek harus menyuntikkan tambahan modal berupa dana tunai atau aset bentuk lain untuk mengimbangi ranking liabilities-nya.
Peraturan baru yang diterbitkan pada akhir Oktober itu akan mulai berlaku awal Februari dan simulasi terhadap peraturan baru tersebut sudah berlangsung sejak tengah tahun lalu.
Saat ini, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berencana meminta kelonggaran waktu lagi selama setahun terhadap implementasi penuh ketentuan MKBD sekuritas yang baru.
"Kalau 1 Februari silahkan [diterapkan], tetapi kami akan minta ada waktu transisi sekitar setahun," ujar Kordinator Komite Ketua Umum APEI Lily Widjaja kepada pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Desember 2011.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abipradi Riyanto juga berniat mengajukan usulan agar haircut bagi reksa dana di MI yang dikelola sendiri tidak sebesar reksa dana yang dijadikan investasi pihak lain. (ea)