Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM BERSUBSIDI: Dua Harga Diterapkan, SPBU Jadi 4 Tipe

BISNIS.COM,JAKARTA--PT Pertamina (Persero) akan membagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi empat jenis agar dapat melaksanakan kebijakan dua harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

BISNIS.COM,JAKARTA--PT Pertamina (Persero) akan membagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi empat jenis agar dapat melaksanakan kebijakan dua harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kami telah menyiapkan skenario pembagian SPBU menjadi empat macam. Pembagian tersebut didasarkan atas harga BBM subsidi yang dijualnya," ujar Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Jumat (26/4).

SPBU jenis pertama akan menjual premium dan solar dengan harga Rp4.500 per liter dan ditandai dengan warna biru di signboard yang terletak di depan SPBU. Pada SPBU itu nantinya mobil pribadi dengan pelat hitam tidak diperkenankan masuk untuk menggunakan BBM subsidi.

SPBU kedua, akan menjual premium dan solar dengan harga setelah kenaikkan dan ditandai dengan warna putih di signboard SPBU. Kemudian SPBU ketiga adalah yang menjual premium dengan harga Rp4.500 per liter dan solar dengan harga setelah kenaikan, nantinya SPBU ini akan ditandai dengan warna putih biru di signboard SPBU.

“Sedangkan SPBU keempat adalah SPBU yang menjual premium dengan harga setelah kenaikkan dan solar dengan harga Rp4.500 per liter. Ini tandanya putih biru di signboard SPBU,”  jelasnya.

Hanung mengungkapkan dengan kombinasi itu nantinya akan ada 3.053 lembaga penyalur BBM subsidi dari total 5.569 lembaga penyalur yang menyediakan premium dengan harga Rp4.500 per liter, sedangkan 2.477 lembaga penyalur sisanya akan menjual premium dengan harga bar.

Sementara lembaga penyalur yang akan menyediakan solar dengan harga Rp4.500 sebanyak 3.218 dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan solar dengan harga baru.

Untuk pembagian jenis SPBU itu, lanjut Hanung, didasarkan pada rute kendaraan umum, lokasi terminal dan sebaran SPBU yang telah beroperasi. Sedangkan untuk SPBU yang berada di dalam jalan tol, nantinya akan dioptimalkan untuk menjual premium dengan harga Rp4.500 per liter.

Hasto Wibowo, GM Marketing Operation Region III Pertamina mengatakan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) 60% SPBU akan menjual premium dengan harga baru. Hal itu disebabkan jumlah mobil pribadi pelat hitam yang lebih dominan dibandingkan dengan kendaraan angkutan.

“Untuk Jabodetabek dapat kami duga sebaran untuk SPBU yang menjual dengan harga baru akan lebih banyak. Sekitar 60%. Tetapi dari 60% itu akan ada yang kombinasi menjual premium Rp4.500 per liter dan solar dengan harga baru atau menjual premium dan solar dengan harga Rp4.500 per liter,” jelasnya.

Nantinya, pembagian SPBU itu masih akan dievaluasi efektivitasnya 10 hari setelah kebijakan dua harga untuk BBM subsidi dilakukan. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan pengendalian subsidi tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak membingungkan masyarakat.

Menurutnya, setidaknya perusahaan menghabiskan Rp2 miliar untuk memberikan tanda di setiap SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pasalnya, penanda untuk SPBU milik swasta (dealer owned dealer operated/DODO) juga dipasok oleh perseroan.

Saat ini juga Pertamina telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan Operator SPBU terkait siapa konsumen yang dapat dilayani untuk tiap-tiap katagori harga sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, Kepolisian dan Instansi terkait lainnya sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat implementasi kebijakan dua harga tersebut.

Kementerian ESDM sebelumnya  memastikan seluruh persiapan teknis pemberlakuan dua harga untuk BBM subsidi akan selesai pada 26 April 2013. Bahkan akan ada 3 aturan baru yang dikeluarkan untuk memuluskan kebijakan itu.

Nantinya ada Keputusan Menteri ESDM yang mengatur penetapan dua harga BBM bersubsidi, Keputusan BPH Migas untuk menentukan SPBU mana saja yang menjual dengan harga Rp4.500 dan harga kedua, serta Keputusan Menteri ESDM yang mengatur penyesuaian margin SPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper