BISNIS.COM, JAKARTA-Kertas fotokopi Indonesia dipastikan lolos dari tuduhan Jepang menyusul tidak ditemukannya bukti dumping oleh otoritas antidumping Negeri Matahari Terbit.
Otoritas Anti Dumping (OAD) Jepang telah mengirimkan laporan awal hasil investigasi kepada Kedutaan Besar RI (KBRI) di Jepang yang menyatakan produsen kertas fotokopi Indonesia tidak melakukan dumping.
“Dalam preliminary report (laporan awal), ditemukan marjin dumping negatif. Jadi, seharusnya (kertas fotokopi RI) nanti tidak dikenakan BMAD (bea masuk antidumping),” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/4/2013).
Berdasarkan penyelidikan OAD Jepang, marjin dumping kertas fotokopi Indonesia justru minus 4,99% yang berarti produk Indonesia dijual di Negeri Sakura lebih mahal 4,99% dari harga di negara asal. Semula, Jepang menuduh Indonesia menjual kertas lebih murah ketimbang harga dalam negeri dengan marjin 7,55%-15,78%.
OAD pun menemukan tidak ada kerugian (injury) berarti yang dialami produsen Jepang. Semula, delapan perusahaan kertas di Negeri Matahari Terbit mengajukan petisi antidumping pada Mei 2012 yang menyatakan Indonesia melakukan dumping dan menimbulkan kerugian bagi industri setempat.
OAD kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan pada awal Juli 2012 terhadap 11 perusahaan Indonesia yang memproduksi kertas jenis paper, no fibres, for other purpose 40<weight<150 dengan nomor pos tarif 4802.56 dan 4802.62. Sebagian dari perusahaan tertuduh itu berada di bawah Sinar Mas Group, seperti Indah Kiat Pulp and Paper, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia dan Pindo Deli Pulp and Paper. Sebagian lainnya berada di bawah APRIL Group seperti Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemerintah RI menjelaskan kertas Indonesia memiliki keunggulan kompetitif (competitive advantage) karena sumber daya manusia (SDM) dan bahan baku yang melimpah sehingga harganya mampu berkompetisi dengan produk Jepang. Dengan disampaikannya laporan awal, Indonesia tinggal selangkah lagi dinyatakan lolos dari tuduhan dumping kertas fotokopi.
“Kami masih harus memberikan tanggapan atas essential fact (data utama). Biasanya dua bulan kemudian kami terima final report-nya (laporan akhir),” tutur Ernawati.
Jepang merupakan salah satu negara tujuan ekspor kertas fotokopi dengan pangsa 15% dari total ekspor kertas Indonesia. Ekspor kertas fotokopi ke Jepang pada 2011 mencapai 96.740,6 ton setara US$111,64 juta. Pada Januari-April 2012 ekspor ke negara itu mencapai 85.678,75 ton setara US$98,59 juta atau melonjak 900,11% dibanding realisasi periode sama 2011.