Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM BERSUBSIDI: Pertamina Siap Jual Premium Dengan Dua Harga

BISNIS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) siap menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan dua harga, jika pemerintah memutuskan mengambil opsi tersebut untuk mengendalikan subsidi.

BISNIS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) siap menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan dua harga, jika pemerintah memutuskan mengambil opsi tersebut untuk mengendalikan subsidi.

Direktur Pemasaran dan Tata Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan Pertamina menjamin kelengkapan teknis dan sistem untuk menjalankan kebijakan pengendalian subsidi tersebut telah siap pada 26 April 2013.

“Pada 26 April 2013 nanti seluruh kelengkapan teknis dan sistem yang harus ada di SPBU telah siap. Pertamina sendiri memang sudah siap menjalankan opsi kebijakan itu,” katanya di Jakarta, Senin (22/4/2013).

Hanung mengungkapkan Pertamina bersama Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menentukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mana saja yang akan menjual BBM subsidi dengan harga Rp4.500 dan harga kedua.

Jumlahnya sekitar 65% SPBU yang ada saat ini akan menjual BBM subsidi dengan harga Rp4.500, dan 45% sisanya akan menjualnya dengan harga yang ditetapkan pemerintah nanti.

Bahkan, Pertamina juga telah menyiapkan skenario untuk menyelesaikan persoalan daerah yang masih mempunyai SPBU dengan jumlah terbatas. “Kami nanti akan dengarkan keputusan pemerintah terkait itu [pengaturan di daerah yang minim SPBU], yang pasti skenarionya sudah kami siapkan,” jelasnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan persiapan teknis pemberlakuan dua harga untuk BBM bersubsidi akan selesai pada 27 April 2013.

“Kami siapkan secara teknis, aturan penunjangnya juga kami siapkan, akhir bulan ini itu semua sudah siap. Nanti akan diberikan kepada Presiden dan ditetapkan beliau,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4).

Menurutnya, saat ini Pemerintah juga telah menyiapkan skema SPBU mobile yang akan melayani pengguna BBM yang telah dikurangi subsidinya di wilayah yang jumlah SPBU-nya masih sedikit. Sementara SPBU yang telah ada di daerah itu akan menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp4.500.

Sementara Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan saat ini Pemerintah tinggal membuat aturan pendukung untuk melaksanakannya. Nantinya, perbedaan harga BBM bersubsidi akan diatur dengan Keputusan Menteri ESDM.

Kemudian penentuan SPBU mana saja yang menjual BBM dengan harga Rp4.500 dan harga yang ditetapkan kemudian diatur dengan Keputusan BPH Migas. Sedangkan penyesuaian margin SPBU akan diatur oleh Keputusan Menteri ESDM dan di bawa kepada DPR untuk dibahas karena akan berdampak pada APBN Perubahan 2013.

Sebelumnya, sempat muncul usulan agar SPBU yang dilalui kendaraan angkutan umum tetap menjual BBM subsidi dengan harga Rp.4500, sedangkan SPBU yang berada di dalam jalan tol menjual dengan harga baru yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak akan memunculkan kebingungan bagi masyarakat, karena pemberlakuan dua harga itu harus diikuti oleh pemisahan SPBU yang menjualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper