BISNIS.COM,JAKARTA—Pembangunan rumah susun oleh pengembang dinilai bisa dilakukan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu menyediakan lahan untuk pembangunan tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT Wika Realty Wijanarko Yuwono mengatakan kalau pengembang diminta untuk membangun rusun tanpa adanya lahan, akan sulit dilakukan.
Pembangunan rusun tersebut terkait dengan kompensasi yang diminta Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang atas rencana pemberian pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB).
Karena pengembang diberikan kesempatan untuk membangun bangunan lebih tinggi, Pemprov DKI meminta kompensasi berupa pembangunan rusun.
“Namun, kalau lahannya tidak disediakan, akan susah. Mencari lahan di Jakarta itu sulit. Belum lagi harus melawati proses perizinan,” katanya, Rabu (17/4/2013).
Menurutnya, jenis kompensasi tersebut mungkin dilakukan jika pengembang hanya dibebankan pada kewajiban untuk membangun. Masalah lahan dan perijinan, sambungnya, harus dituntaskan oleh Pemprov DKI.
Pada aturan yang berlaku sebelumnya, pengembang menyerahkan uang retribusi sebagai kompensasi atas pelampauan KLB. Dengan usulan format baru ini, tutur Wijanarko, bentuk pertanggungjawaban atas pemanfaatan uang kompensasi menjadi lebih jelas.
“Jadi pengembang tahu dengan pasti uang kompensasi yang dibayarkannya, dimanfaatkan untuk apa, yaitu melalui pembangunan rusun tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengakui masalah lahan sering dikeluhkan oleh pengembang untuk bisa membangun rusun di Ibu Kota.
“Kita bisa menyediakan lahannya. Kita minta pengembang membangun di sana. Beberapa lahan yang siap digunakan ada di Daan Mogot dan Marunda,” katanya.
Selain melalui kompensasi tersebut, Ahok meminta pengembang juga dapat melakukan pembangunan rusun melalui dana corporate social responsibility.
“Kita sampaikan kalau DKI Jakarta akan banyak membangun rusun. Kalau mereka untung, tolong CSR di kasih ke kita. Pengembang bisa masuk dalam pembangunan itu,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah diminta segera mengeluarkan regulasi terkait teknis perpanjangan sertifikat hak guna bangunan rumah susun sederhana milik di atas tanah dengan status hak pengelolaan lahan.
Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute, mengatakan tanah yang statusnya HPL tadi pada umumnya adalah milik pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan BUMD. Rusun di atas lahan tersebut biasanya berstatus HGByang harus diperpanjang setelah 30 tahun.
Menurutnya, sebenarnya penghuni bisa memperpanjang sendiri HGB itu apabila lahannya milik swasta atau perorangan, tapi jika milik pemerintah mereka harus melibatkan si pemilik tanahnya
"Hal itu bisa lebih rumit, prosesnya lebih panjang karena belum ada peraturan pemerintah yang spesifik soal masalah perpanjangan ini," ujarnya.
Dia menilai, perpanjangan HGB rusun di atas lahan HPL berpotensi menimbulkan konflik, terutama jika pemerintah sebagai pemilik lahan berencana mendirikan bangunan baru atau meremajakan bangunan tersebut. Lagipula, dalam kurun waktu 30 tahun,kondisi bangunan rusun pasti perlu renovasi.
RUMAH SUSUN: DKI Diminta Sediakan Lahan
BISNIS.COM,JAKARTA—Pembangunan rumah susun oleh pengembang dinilai bisa dilakukan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu menyediakan lahan untuk pembangunan tersebut.Sekretaris Perusahaan PT Wika Realty Wijanarko Yuwono mengatakan kalau pengembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu