Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PULAU NIPAH: Investasi Gudang BBM Belum Jelas

BISNIS.COM,JAKARTA-- Tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah.Direktur Jenderal kelautan, Pesisir,

BISNIS.COM,JAKARTA-- Tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah.

Direktur Jenderal kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengungkapkan minat ketiga perusahaan tersebut belum dapat direalisasikan, karena proposal pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (oil storage) masih dibahas di Kementerian Keuangan.

"Pulau Nipah masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Rencananya kami mau bangun oil storage untuk kapal yang akan masuk ke Singapura. Ini potensi pasar sangat besar. Perhitungannya investasi untuk tahap pertama mencapai Rp3,5 triliun," ujarnya kepada Bisnis (11/4).

Menurutnya, investasi yang dibutuhkan sangat besar karena dibutuhkan infrastruktur fisik yang tidak sedikit untuk membangun gudang tersebut. Apalagi juga diperlukan pembangunan dermaga bagi kapal berukuran besar, belum termasuk investasi jalan dan gudang.

Sudirman mengungkapkan skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu lantaran dipersiapkan bagi kapal besar.

Dia mengungkapkan investasi dan proses pembangunan oil storage sebesar Rp3,5 triliun tersebut sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak ketiga dan tidak akan mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi nanti kalau proposal ini sudah selesai di kementerian Keuangan, kita akan lelang ke perusahaan yang berminat. Perlu waktu untuk pelelangan, aturan normal pelelangan 40 hari kerja. Namun bisa jadi perusahaan tidak menunjukan minat kalau tarifnya tidak cocok, berarti kami harus revisi lagi dan kembali ke Kementerian Keuangan," jelasnya.

Sudirman mengatakan proposal tersebut sudah diajukan ke Kementerian Keuangan sejak 3 bulan--4 bulan yang lalu. Akan tetapi beberapa hal masih sangat alot keputusannya, misalnya mengenai kontribusi calon pihak ketiga pengelola kepada negara.

Adapun tarif diperkirakan minimal sama dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Akan tetapi  NJOP juga bisa jadi dinilai terlalu murah sehingga memerlukan waktu lama bagi penerimaan negara.

Sementara dari sisi lain apabila tarif yang ditentukan terlalu mahal, dikhawatirkan investor enggan masuk. "Ini yang sangat krusial, penentuan tarif dengan harga yang layak," tegasnya.

Meski demikian dia menegaskan instruksi Presiden ketika berkunjung ke Pulau Nipah adalah agar pembangunan fisik dapat dimulai setidaknya pada tahun ini.(Foto:setkab)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Rika Novayanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper