Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AGRIBISNIS: Pemerintah Percepat Panjang Kawasan Hutan

BISNIS.COM, JAKARTA: Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan  panjang  batas kawasan hutan hingga 2014 mencapai 20.000 kilometer dari realisasi pada akhir 2012 yakni sekitar 16.336 kilometer. Lembaga itu juga mengidentifikasi sedikitnya

BISNIS.COM, JAKARTA: Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan  panjang  batas kawasan hutan hingga 2014 mencapai 20.000 kilometer dari realisasi pada akhir 2012 yakni sekitar 16.336 kilometer. Lembaga itu juga mengidentifikasi sedikitnya 11 jenis konflik akibat penatabatasan kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Satia Wardana, Kepala Sub Direktorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II pada Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, dalam presentasinya yang dikutip pada Selasa, (09/4/2013). Dia memaparkan langkah-langkah percepatan dilakukan di antaranya adalah penyempurnaan regulasi.

"Langkah-langkah percepatan [lainnya] adalah peningkatan kapasitas, membangun kesamaan pandangan dari para pihak terhadap kawasan hutan," kata Satia dalam presentasinya.

Kementerian Kehutanan mencatat realisasi penatabatasan panjang kawasan hutan pada akhir 2012 mencapai 16.336 kilometer dan akhir tahun 2014 diperkirakan mencapai 20.000 kilometer. Luas kawasan hutan berdasarkan fungsi per Januari 2013 mencapai 128.225.145 hektar. Sedangkan areal penggunaan lain (APL) mencapai 61.351.114 hektar sehingga jika ditambahkan, maka luas totalnya mencapai sekitar 189.600.992 hektar.

Kementerian itu juga mencatat realisasi panjang tata batas pada 2009 mencapai 219.206 kilometer atau sekitar 77% lebih dari total panjang batas kawasan hutan 282.323 kilometer. Sisa batas yang akan ditargetkan selesai pada akhir 2014 adalah 63.117 kilometer atau sekitar 22% lebih dari total panjang tersebut.

Satia juga memaparkan sedikitnya terdapat 11 jenis konflik kawasan hutan yakni klaim masyarakat atas IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IPPKH; permohonan pelepasan tanah warisan; enklave dari kawasan hutan; tanah ulayat; klaim masyarakat atas kawasan hutan. Sedangkan lainnya adalah permasalahan pembagian APL; pembebasan lahan yang belum selesai; pembentukan desa definitif dalam hutan; sengketa lahan kawasan hutan dengan pola Perhutani; keberadaan infrastruktur pemerintah di kawasan hutan; serta sertifikat dalam kawasan hutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Others
Sumber : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper