Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WILAYAH PERTAMBANGAN: ESDM Gunakan Sistem Pemetaaan untuk Pengawasan

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sistem pemetaan untuk mengatur dan mengawasi perizinan wilayah pertambangan yang boleh dikelola oleh pengusaha pertambangan.Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sistem pemetaan untuk mengatur dan mengawasi perizinan wilayah pertambangan yang boleh dikelola oleh pengusaha pertambangan.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan pihaknya telah memiliki sistem yang memetakan wilayah pertambangan mana saja yang boleh dikeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah daerah. Dengan demikian diharapkan nantinya penerbitan IUP akan lebih tertata.

“Kami sudah memiliki pemetaan, nanti kalau pemerintah daerah mengeluarkan izin di wilayah yang dilarang atau wilayah konservasi, maka otomatis sistem itu akan menolak,” katanya di Jakarta, Senin (8/4).

Thamrin mengungkapkan sistem pemetaan tersebut dibuat berdasarkan rekonsiliasi IUP yang selama ini dikerjakan pemerintah. Hingga saat ini, hanya sekitar 5.124 dari 10.689 IUP yang telah dinyatakan clear and clean oleh pemerintah.

Menurutnya, sistem tersebut telah siap untuk diterapkan dalam mekanisme perizinan pertambangan. Pemerintah pusat pun hingga kini terus melakukan sosialisasi terkait operasional sistem yang dijalankan secara online tersebut kepada pemerintah daerah.

Nantinya, sistem yang dimiliki Ditjen Minerba itu memuat peta cadangan mineral dan batu bara yang dapat dikelola oleh perusahaan. Setiap IUP baru yang akan diterbitkan pemerintah daerah harus berdasarkan peta tersebut.

“Kalau berdasarkan peta cadangan akan meminimalkan IUP yang wilayahnya tumpang tindih dan penyimpangan lainnya. Sistem ini terus kami bangun dan kembangkan,” ungkapnya.

Terkait penyerahan kewenangan penerbitan izin pertambangan yang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi dari pemerintah kabupaten/kota, Thamrin mengaku belum dapat berkomentar banyak dan masih akan tunduk pada UU No. 4/2009 tentang Minerba.

“UU Minerba kan menyebut izin dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota setempat, kalau melintasi dua kabupaten/kota, maka diterbitkan pemerintah provinsi. Wacana ini sebaiknya jangan diperdebatkan dulu, ikuti UU yang ada dulu,” jelasnya. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Others
Sumber : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper