BISNIS.COM, JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun depan berencana menerapkan sistem e-audit dalam memeriksa 749 entitas yang menjadi tanggungjawabnya.
Melalui sistem itu, diharapkan akan meningkatkan pengawasan dan transparansi pengauditan sehingga mampu mengurangi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) secara sistemik.
"Saat ini sistemnya baru rampung sekitar 80%, masih ada formula pengujian yang sedang dibuat," kata Kepala BPK Hadi Poernomo seusai acara penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemda se-Sulawesi Tenggara dan se-Maluku Utara, Kamis (28/3/2013).
Dia memaparkan ke-749 entitas itu terdiri dari 3 lembaga legislatif, 3 lembaga yudikatif, 34 kementerian, 42 lembaga non-kementerian, 148 BUMN/BUMD dan 519 pemerintah daerah.
Menurutnya, dengan berlakunya sistem e-audit ini, pengauditan yang dilakukan oleh BPK tidak lagi menggunakan sistem sampling, melainkan menjadi bersifat populasi yang cakupan populasinya bisa mencapai 100%.
Walaupun baru berlaku efektif pada 2014, Hadi mengungkapkan BPK telah menerapkannya di beberapa daerah sebagai pilot project, di antaranya adalah DKI Jakarta, Bandung dan Manado.