BISNIS.COM, JAKARTA -- Permohonan impor 11 produk hortikultura pada semester I tahun ini volumenya mencapai 35,68 juta ton.
Data Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian menyebut bawang bombay menjadi komoditi dengan volume pengajuan impor mencapai 6,89 juta ton, tertinggi diantara 10 komoditi lainnya.
Komoditi lain yang juga volume diminati untuk diimpor adalah bawang putih. Volume impor yang diajukan untuk komoditi ini mencapai 5,14 juta ton.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kemenerian Pertanian Haryono mengatakan Kementan telah memperhatikan kepentingan semua pihak dalam menghitung besaran impor yang mendapatkan Rekomedasi Impor Produk Hortikultura.
"Ini tidak bisa dipenuhi semuanya. Kalau dipenuhi semua bisa banjir impor, makanya kami lakukan pengaturan melalui penerbitan RIPH dengan memperhatikan semua pihak," ujarnya, Senin (12/3/2013)
Haryono menjelaskan perhitungan volume komoditi yang mendapatkan RIPH didasarkan pada beberapa faktor seperti kebutuhan nasional dan produksi petani dalam negeri.
Sebagai catatan, total volume impor 11 komoditi yang mendapatkan RIPH pada semester I/ 2013 hanya 502.652 ton. Jumlah tersebut setara dengan 1,41% volume impor yang diajukan sebesar 6,89 juta ton.
Kuota impor terbanyak didapatkan bawang putih. Kementan menerbitkan rekomendasi untuk impor 160.000 ton komoditi ini, atau setara dengan 3,11% volume impor yang diajukan.
Menyusul di posisi kedua adalah buah apel dengan kuota impor sebanyak 100.000 ton. Jumlah tersebut setara dengan 1,96% volume yang diajukan sebanyak 5,11 juta ton.
Haryono menambahkan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No.60 tahun 2012 mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura tengah dievaluasi. Pasalnya, terjadi penambahan jumlah perusahaan yang mengajukan RIPH di semester I tahun ini.
"Tahun lalu sekitar 70-an perusahaan mengajukan RIPH, sedangkan tahun ini mencapai 131 perusahaan importir. Evaluasi misalnya berkaitan dengan penyederhanaan prosedur dan penertiban importir," ujarnya.
Sayangnya, Haryono enggan menjelaskan secara detil bentuk penyederhanaan prosedur dan penertiban importir yang dimaksud. Lebih jauh, dia berkomitmen bahwa RIPH untuk semester II tahun ini bakal terbit Juni mendatang.
Dengan demikian, importir yang mengajukan RIPH semester II/ 2013 sudah bisa mulai mengajukan permohonan pada April 2013. Sebab, proses permohonan hingga penerbitan RIPH memakan waktu hingga 2 bulan.