Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KEBIJAKAN HUTAN: Pemda dilarang ubah kawasan

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kehutanan menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengubah peruntukan kawasan hutan dalam revisi rancangan tata ruang wilayah.
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 07 Maret 2013  |  16:23 WIB
KEBIJAKAN HUTAN: Pemda dilarang ubah kawasan

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kehutanan menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengubah peruntukan kawasan hutan dalam revisi rancangan tata ruang wilayah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI Bambang Soepijanto mengungkapkan mengacu pada Undang-undang (UU) No 41/ 1999 tentang Kehutanan kawasan hutan harus ditetapkan oleh tim terpadu dan tidak bisa diubah begitu saja.

"Pemerintah daerah tidak bisa mengubah status hukum kawasan hutan begitu saja. Harus melihat dulu sejarahnya seperti apa. Mengacu kepada UU 41 pasal 14, hutan ditetapkan oleh tim terpadu," jelasnya usai rapat dengar pendapatan dengan Komisi IV Dewan perwakilan Rakyat (DPR) (7/3/2013).

Menurutnya apabila pemerintah daerah bersikeras ingin mengubah status kawasan hutan harus dipelajari terlebih dahulu seberapa pentingnya perubahan tersebut. Selain itu permohonan harus diajukan kepada DPR.

Pernyataan tersebut diberikan untuk menjawab usulan Provinsi Jambi dan Sulawesi Barat mengenai rencana perubahan peruntukan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jambi dan Sulawesi Barat.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tata ruang kehutanan

Sumber : Rika Novayanti

Editor : Others

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top