BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kehutanan menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengubah peruntukan kawasan hutan dalam revisi rancangan tata ruang wilayah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI Bambang Soepijanto mengungkapkan mengacu pada Undang-undang (UU) No 41/ 1999 tentang Kehutanan kawasan hutan harus ditetapkan oleh tim terpadu dan tidak bisa diubah begitu saja.
"Pemerintah daerah tidak bisa mengubah status hukum kawasan hutan begitu saja. Harus melihat dulu sejarahnya seperti apa. Mengacu kepada UU 41 pasal 14, hutan ditetapkan oleh tim terpadu," jelasnya usai rapat dengar pendapatan dengan Komisi IV Dewan perwakilan Rakyat (DPR) (7/3/2013).
Menurutnya apabila pemerintah daerah bersikeras ingin mengubah status kawasan hutan harus dipelajari terlebih dahulu seberapa pentingnya perubahan tersebut. Selain itu permohonan harus diajukan kepada DPR.
Pernyataan tersebut diberikan untuk menjawab usulan Provinsi Jambi dan Sulawesi Barat mengenai rencana perubahan peruntukan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jambi dan Sulawesi Barat.(msb)