JAKARTA-Para pekerja/buruh menolak RUU Organisasi Massa karena akan mengancam demokrasi berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat bagi gerakan pekerja maupun sosial.
Menurut Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, bagi kalangan pekerja/buruh dalam rancangan undang-undang organisasi massa (RUU Ormas) itu tertera serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang dikategorikan sebagai ormas tidak berbadan hukum.
Dia menjelaskan dalam RUU Ormas ada dua kategori yakni ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, sehingga SP/SB wajib mendaftar ke Kemendagri dan kementerian memiliki hak menolak keabsahan serikat.
“Isi RUU Ormas yang seperti itu berbahaya, padahal SP/SB ketentuannya sudah diatur tersendiri dalam UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujarnya, hari ini (19/2).
Iqbal menuturkan RUU itu membuat SP/SB yang bertugas memperjuangkan kesejahteraan rakyat, membela anggota, mengorganisir mogok dan unjuk rasa sesuai dengan undang-undang tidak akan bebas berorganisasi.
Bahkan, lanjutnya, RUU Ormas mengancam SP/SB tidak dapat menggunakan hak mogok dan unjuk rasa yang dijamin konstitusi untuk memperjuangkan jaminan kesehatan seluruh rakyat.
“Tidak hanya jaminan kesehatan yang diperjuangkan SP/SB, melainkan juga untuk jaminan pensiun yang wajib bagi pekerja/buruh, upah layak dan juga menghapus outsourcing. Perjuangan SP/SB dan gerakan sosial lainnya adalah welfare approach bukan dilawan dengan security approach".