Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUK HORTIKULTURA: Pemerintah Diminta Revisi Permentan Soal Rekomendasi Impor

JAKARTA--Importir produk hortikultura meminta pemerintah mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/2011 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

JAKARTA--Importir produk hortikultura meminta pemerintah mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/2011 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob Budiman mengatakan salah satu pasal yang harus dihapuskan adalah kewajiban penyediaan gudang berkapasitas besar.

"Ini kan produk fresh yang tidak membutuhkan gudang berkapasitas besar," ujarnya, Senin (11/02/2013).

Bob menambahkan kewajiban penyediaan gudang juga berpotensi menimbulkan praktik kartel. Pasalnya, hanya perusahaan importir besar yang mampu menyediakan gudang berkapasitas besar.

Selain itu, pasal yang mewajibkan adanya surveyor saat produk impor sampai di pelabuhan juga dinilai memberatkan. Biaya surveyor tersebut, lanjutnya, berkisar Rp3--4 juta.

Kementrian Pertanian, lanjutnya, hanya mengeluarkan Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH) kepada perusahaan tertentu. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menahan produknya untuk mendongkrak harga.

"Mereka punya RIPH tapi ditahan-tahan sehingga harga naik," imbuhnya.

Bob mencontohkan harga jeruk impor yang biasanya hanya Rp 8.000 per kilogram, kini mencapai Rp20.000 per kilogram. Sementara itu, bawang putih impor naik menjadi Rp 30.000 per kilogram dari harga sebelumnya Rp 10.000 per kilogram.

Guna mencegah kenaikan harga yang terus menerus, dia meminta pemerintah mengeluarkan RIPH baru. Jika hal tersebut tidak dilakukan, lanjutnya, kenaikan harga berpotensi membuka ruang bagi penyelundupan.

"RIPH baru harus dikeluarkan supaya harga tidak naik, kalau tidak keluar akan banyak penyelundupan. RIPH terakhir dikeluarkan pada tanggal 28 September 2012," ujarnya.

Gulung tikar

Kenaikan harga buah dan sayuran impor di pasaran beriring dengan membengkaknya ongkos. Bob menyebut pembatasan di empat pintu masuk membuat importir rugi hingga miliaran rupiah karena harus mengalihkan produk dari Tanjung Priok, Jakarta ke Tanjung Perak, Surabaya.

Bob mengatakan akibat pengalihan itu, importir merugi hingga Rp1,5 miliar per bulan. Angka tersebut didapat dari jarak tempuh Jakarta--Surabaya yang mencapai 1.000 kilometer.
"Hitung saja 1 liter bensin bisa menempuh jarak 10 kilometer. Tinggal dikalikan saja dengan harga BBM sekarang," bebernya.

Tidak hanya mendongkrak harga buah dan sayuran, pembatasan impor juga berimbas pada menyusutnya jumlah perusahaan importir buah dan sayuran. Hal tersebut, ujarnya, banyak terjadi pada perusahaan importir menengah ke bawah.

"Dari jumlahnya ratusan importir sekarang hanya tinggal puluhan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Muhammad Kholikul Alim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper