Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN PERTAMBANGAN: Perhapi Minta Seluruh Regulasi Disatukan

JAKARTA--Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah menyatukan aturan mengenai pertambangan agar pengusaha tidak terus dibebani dengan aturan yang terkait dengan peningkatan penerimaan negara. Ketua Perhapi Achmad Ardianto

JAKARTA--Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah menyatukan aturan mengenai pertambangan agar pengusaha tidak terus dibebani dengan aturan yang terkait dengan peningkatan penerimaan negara.
 
Ketua Perhapi Achmad Ardianto mengatakan tidak satu pintunya perizinan pertambangan mengakibatkan semua pihak mengeluarkan aturan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Padahal, selama ini pengusaha pertambangan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melaksanakan usahanya.
 
“Munculnya rencana menaikkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan adalah implikasi tidak adanya kebijakan mineral dan batu bara (minerba) yang pasti. Karena semua pihak berlomba-lomba men-drive aturan dengan alasan meningkatkan PNBP,” katanya di Jakarta, Selasa (29/1).
 
Dia menambahkan seharusnya kebijakan minerba terus konsisten dan mempertimbangkan iklim industri minerba di dalam negeri. Dengan demikian, pelaku pertambangan mendapatkan kepastian hukum saat memulai usahanya.
 
Meski demikian, Perhapi tidak menolak upaya pemerintah meningkatkan tarif izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan. “Mari duduk bersama dan menghitung ulang, apakah rencana menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan sebesar 30%-40% benar-benar memberatkan pengusaha.”
 
Seperti diketahui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan wacana menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan sebesar 33%.

Perubahan tarif itu nantinya juga akan disertai dengan perubahan terhadap Peraturan pemerintah (PP) No. 2/2008 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kemenhut. (if)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper