Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISTEM PENGUPAHAN: Pemerintah akan merevisi

JAKARYA--Pemerintah akan merevisi sistem pengupahan menjadi lebih komprehensif menyusul sekitar 50% perusahaan dari total 941 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum 2013 disetujui oleh gubernur setempat.

JAKARYA--Pemerintah akan merevisi sistem pengupahan menjadi lebih komprehensif menyusul sekitar 50% perusahaan dari total 941 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum 2013 disetujui oleh gubernur setempat.

"Kita akan susun sistem pengupahan yang memberi ruang kepada industri padat karya supaya tidak hancur gara-gara upah yang terlampau tinggi," ujar Muhaimin Iskandar, Menakertrans, Selasa (29/1/2013).

Menurut dia, Kepmenakertrans No.231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum bukan ditangguhkan, tapi akan ada revisi yang komprehensif.

Sebelumnya, Kemenakertrans menyatakan pemerintah daerah menerima 941 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum 2013 dan menyujui permohonan itu untuk 47 perusahaan.

Namun, sesuai dengan perkembangannya, izin permohonan penangguhan itu disetujui untuk sekitar 470 perusahaan atau 50% dari jumlah yang mengajukan mendapat izin tidak bayar upah minimum provinsi tahun ini sesuai dengan yang ditetappkan gubernur setempat.

"Sektor usaha yang paling banyak mendapat izin penangguhan pembayaran upah adalah padat karya, tekstil,  garmen, dan alas kaki," ungkapnya.

Muhaimin berharap ada insentif perpajakan dari kementerian terkait untuk meringankan bagi perusahaan yang membayar upah minimum tahun ini sesuai dengan yang ditetapkan para gubernur.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : R. Fitriana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper