Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF PETI KEMAS PRIOK: Patokan harga tidak jelas, importir mengeluh

JAKARTA: Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) mempertanyakan patokan tarif pelayanan peti kemas impor yang wajib di lakukan pemeriksaan fisik di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok. Sejak

JAKARTA: Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) mempertanyakan patokan tarif pelayanan peti kemas impor yang wajib di lakukan pemeriksaan fisik di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok.
 
Sejak awal tahun ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sudah menetapkan uji coba dua lokasi depo di pelabuhan Priok, yakni container depo centre (CDC) milik Multi Terminal Indonesia (MTI) dan lapangan behandle Graha Segara sebagai lokasi TPFT  melayani  pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah untuk kegiatan kepabeanan dan sekaligus karantina di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
 
“Namun bagaimana dengan tarif penanganannya di lokasi TPFT tersebut, sebab ini kan dua kegiatan pemeriksaan di jadikan satu dan secara terpadu. Seharusnya biayanya lebih murah dan penanganan keluar barang bisa semakin efisien,” ujar M.Qadar Zafar, Ketua Forum Pengusaha PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, kepada Bisnis hari ini, Rabu (23/1).
 
Dia berharap tarif penanganan peti kemas di TPFT tersebut dapat segera di sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha terkait di pelabuhan Priok, supaya tidak terjadi tarif liar di lapangan.
 
Qadar mengungkapkan, selama ini kegiatan behandle peti kemas impor jalur merah telah ada pedoman tarif-nya, begitupun dengan kegiatan layanan peti kemas yang wajib masuk depo instalasi karantina.
 
“Kini kegiatan tersebut di satukan, selama ini terpisah-pisah di depo masing-masing. Kami hanya ingin kepastian besaran tarif penyatuan tersebut,” jelasnya.
 
Dikonfirmasi Bisnis,Wakil Ketua Asosiasi Perushaan Jasa Instalasi Peti Kemas Karantina Seluruh Indonesia (Apjasikapi) Tanjung Priok, Doddy Prawira, mengatakan kegiatan pemeriksaan fisik di instalasi/depo karantina mengacu pada pedoman kesepakatan tarif dengan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.
 
“Untuk tarif  jasa tindakan di instalasi karantina juga sudah ada pedoman tarifnya yang merupakan tarif batas atas,” ujarnya.
 
Informasi yang di peroleh Bisnis menyebutkan, selama ini tarif  jasa tindakan instalasi peti kemas karantina ukuran 20 kaki dan 40 kaki di Pelabuhan Priok mengacu pada batas atas  di kisaran Rp,200.000 s/d Rp.250.000/bok.
 
Adapun tarif behandle peti kemas impor ukuran 20 kaki sebesar Rp.l.015.000/bok, dan untuk ukuran 40 kaki Rp.1.300.000/bok.  Dasar pengenaan tarif tersebut juga di perhitungkan berdasarkan perlakuan atau munculnya komponen kegiatan pemuatan dan penurunan petikemas atau lift on lift off (Lo-Lo)  serta kegiatan penarikan/angsur petikemas (haulage).(K1/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Ahmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper