Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANTIDUMPING ALKOHOL: Ecogreen Oleochemicals dapat pengecualian bea masuk

JAKARTA: PT Ecogreen Oleochemicals resmi dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping fatty alcohol yang diterapkan Uni Eropa.

JAKARTA: PT Ecogreen Oleochemicals resmi dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping fatty alcohol yang diterapkan Uni Eropa.


Komisi Eropa (KE) telah mengumumkan revisi implementing regulation No. 1138/2011 dan Council Implementing Regulation (EU) No. 1241/2012 pada 21 Desember 2012 terkait pengenaan BMAD terhadap fatty alcohol yang antara lain berasal dari Indonesia.


“Dalam perubahan itu, disampaikan bahwa PT. Ecogreen Oleochemicals tidak dikenakan BMAD, sedangkan perusahaan Indonesia lainnya dikenakan BMAD sebesar 45,63 Euro per ton,” kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi dalam siaran pers, Rabu (23/1).


Penyelidikan dumping terhadap fatty alcohol asal Indonesia dimulai 13 Agustus 2010. KE menetapkan BMAD terhadap produk itu sebesar 45,63 Euro-80,34 Euro per metrik ton pada 11 November 2011.


Keputusan pengenaan BMAD tersebut dinilai tidak konsisten dengan Peraturan KE No. 1225/2009.
“Dalam hal ini, KE tidak konsisten dengan jurisprudensi yang ada dalam penentuan margin dumping yang terkait isu single economic entity,” jelas Bachrul.


Atas keputusan itu, perusahaan Indonesia melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke European Court of Justice (ECJ) pada Januari 2012. Upaya lain yang dilakukan yaitu mengajukan kasus ini ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO.


KE kemudian melakukan pengujian ulang pengenaan BMAD fatty alcohol asal Indonesia berdasarkan keputusan ECJ atas kasus ‘interpipe’. Kasus ‘interpipe’ memiliki kesamaan dengan kasus perusahaan tertuduh, khususnya mengenai isu single economic entity.


Dari hasil perhitungan ulang margin dumping terhadap PT Ecogreen, didapat hasil kurang dari 2% yang berarti nilainya sangat kecil (de minimis) berdasarkan aturan antidumping Uni Eropa. Pada Juni 2012, KE mengeluarkan keputusan yang isinya mengecualikan Ecogreen dari BMAD. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper