Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persyaratan Pilot Asing Oleh Maspakai Penerbangan Nasional Diperketat

JAKARTA-Kementerian Perhubungan memperketat  pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional sejak 10 Januari 2013 agar dapat meningkatkan keselamatan penerbangan nasional.

JAKARTA-Kementerian Perhubungan memperketat  pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional sejak 10 Januari 2013 agar dapat meningkatkan keselamatan penerbangan nasional.

 
Kepala Pusat Penerangan Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan mengatakan aturan memperketat penggunaan pilot asing agar mencegah insiden kecelakaan pesawat yang melibatkan pilot asing.
 
Bambang menjaskan pilot asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai jam terbang minimal 250 jam.
 
Bambang menyatakan dengan adanya aturan baru  maka maskapai penerbangan dapat menggunakan jasa pilot asing yang berpengelaman agar meningkatkan keselamatan penerbangan bagi penumpang. 
 
"Selama ini nol [jam terbang] juga bisa menjadi pilot di Indonesia tetapi agar pilot yang digunakan oleh maskapai penerbangan nasional benar-benar berpengelaman maka jam terbang harus 250 jam," ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/1).
 
Dia menilai dengan adanya aturan itu maka Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat bagi para pilot asing untuk mencari pengalaman. 
 
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, tuturnya mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan lisensi Indonesia atau akan memvalidasi lisensinya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.
 
Dia menambahkan sejak aturan baru itu diberlakukan pada 10 Januari 2013 maka operator penerbangan yang akan memperkerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi (endorsement) ke Ditjen Perhubungan Udara.
 
Aturan penggunaan pilot asing dengan jam terbang 250 jam berlaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari  tentang Penggunaan Pilot Asing.
 
Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air, Citilink, PT. Garuda, Wing Air dan Sriwijaya Air.
 
Menurutnya Kementerian Perhubungan hanya memberikan izin teknis terkait lisensi dan izin  penggunaan pilot asing oleh maskapai asing sedangkan izin kerja pilot asing tetap diperoleh di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper