Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILOT ASING: Bekerja di maskapai nasional harus punya minimal 250 jam terbang

JAKARTA: Kementerian Perhubungan memperketat  pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional, yakni minimal harus punya 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang

JAKARTA: Kementerian Perhubungan memperketat  pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional, yakni minimal harus punya 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan aturan memperketat pilot asing ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya guna mencegah  terjadinya sejumlah insiden dan insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing. 

"Pilot asing yang ingin bekerja di maskapai Tanah air harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 dan 135," kata Bambang, Senin (21/1/2013).

Untuk itu, imbuh Bambang, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan lisensi Indonesia atau akan memvalidasi lisensinya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan. 

"Namun persyaratan minimal 250 jam terbang ini tidak berlaku untuk pesawat kecil di bawah 30 kursi," kata Bambang.

Dia menambahkan kepada operator penerbangan yang akan memperkerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan Udara. 

Ketentuan tersebut mulai belaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari  tentang Penggunaan Pilot Asing.

Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Wings Air dan Sriwijaya Air. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper