Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUMPING BAJA: Pengenaan bea masuk lembaran baja lindungi produk lokal

JAKARTA: Pengenaan bea masuk tambahan di atas 60% bagi impor produk baja lembaran canai dingin atau cold rolled coil/sheet impor diyakini akan menyelamatkan industri baja nasional dari sistem perdagangan yang tidak sehat.

JAKARTA: Pengenaan bea masuk tambahan di atas 60% bagi impor produk baja lembaran canai dingin atau cold rolled coil/sheet impor diyakini akan menyelamatkan industri baja nasional dari sistem perdagangan yang tidak sehat.


Irvan Kamal Hakim, Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, mengatakan PT Krakatau Steel Tbk, mengatakan pengenaan bea masuk itu diharapkan dapat mengurangi kerugian yang selama ini dialami perusahaan baja lokal.


“Dumping menjawab adanya tindakan perdagangan yang tidak fair untuk melindungi pengusaha lokal dari berbagai bentuk ketidakadilan seperti menjual dengan harga di bawah biaya produksi, jual lebih murah dari ekspor,” katanya, Rabu (16/1).


Menurutnya, kasus dumping tidak ada hubungan dengan kemampuan suplai produk baja di dalam negeri, tetapi lebih kepada keterkaitan dengan perdagangan sehat dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan WTO.


Dia mengatakan ketidakmampuan memenuhi pasokan baja di dalam negeri tidak dapat di atasi dengan adanya kebijakan tersebut, melainkan melalui penambahan kapasitas produksi dan peningkatan kualitas.


“Apabila pengusaha tidak mampu memberi suplai, jawabannya bukan melalui mekanisme ini,” katanya.
Pada prinsipnya, tutur Irvan, petisi yang diajukan 18 bulan yang lalu tersebut akan melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah untuk memverifikasi di antara kedua belah pihak mengenai permasalahan tersebut.


Dia menekankan pengeluaran petisi tersebut tidak bertujuan untuk menyudutkan sebuah perusahaan karena dalam melakukan proses analisis, pihaknya melihat dari berbagai aspek baik di skala nasional maupun global.


“Kami melihat global, impor, data, ada negara, tidak pernah menyasar individual company,” katanya.
Komite Anti Dumping Indonesia(KADI) mengeluarkan statement of essential fact yang antara lain berisi perhitungan margin dumping produk impor dan kerugian (injury) yang diderita produsen dalam negeri akibat praktik dumping tersebut.


Ketua KADI Bachrul Chairi mengatakan pihaknya tengah memberi waktu kepada sekitar 12 perusahaan eksportir di China, Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Vietnam, untuk memberikan komentar.


“Tinggal satu tahap lagi meskipun perhitungan itu (margin dumping) bisa saja berubah. Dalam waktu dekat ini akan ada keputusan final, setelah itu akan saya kirim rekomendasinya kepada menteri (menteri perdagangan),” katanya beberapa waktu lalu.


Inisiasi antidumping cold rolled coil/sheet (CRC/S) dimulai pada 24 April 2011 setelah PT Krakatau Steel mengajukan petisi berkaitan dengan dugaan dumping CRC/S impor yang menghambat produk lokal serupa.


Berdasarkan investigasi KADI terhadap 13 nomor harmonized system (HS), eksportir hampir dipastikan menjual produknya lebih murah di Indonesia ketimbang di negeri asalnya. Margin dumping produk tersebut beragam, tetapi yang tertinggi mencapai 85%.


Jepang dan China terancam pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) lebih tinggi berdasarkan best information available karena dianggap tidak kooperatif  dan merekomendasikan BMAD sebesar 68,4% kepada beberapa perusahaan yang dinilai kurang kooperatif. (arh)

 

 



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper