Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP TEMBAKAU: Kata Light, Mild, Low Tar, Slim, Special, Full Flavour dilarang

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan melarang produsen rokok mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", dan "Extra Mild" pada kemasan produk. 
 
Menurut ketentuan dalam Pasal 24 PP tersebut, produsen rokok juga dilarang menggunakan kata "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" dan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
 
Produsen rokok juga dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
 
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif semacam itu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 14 PP tersebut mewajibkan orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna pada kemasan produk.
 
Menurut pasal selanjutnya, setiap varian produk tembakau wajib dicantumi gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda.
 
Produsen tembakau kena pajak dengan produksi 24 juta batang lebih per tahun wajib mencantumkan paling sedikit dua jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
 
Ukuran dan proporsi gambar dan tulisan peringatan pada kemasan rokok diatur rinci dalam Pasal 17 PP No.109/2012. (Antara/faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper