JAKARTA—Penjualan mobil oleh importir umum (IU) di pasar domestik pada 2013 diprediksi anjlok 50% dibandingkan periode tahun karena kalah bersaing dengan para agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Tommy R. Dwiandana, Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI), mengatakan dalam kondisi normal penjualan mobil impor utuh (completely built-up/CBU) di Indonesia rata-rata 8.000 per tahun.
Namun, sejak diberlakukannya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJ-EPA) yang memberikan fasilitas keringanan bea masuk bagi agen tunggal pemegang merek (ATPM), persaingan menjadi tak sehat dengan IU sehingga membuat penjualan mobil CBU Jepang anjlok.
“Penjualan kami pada 2011 itu sekitar 7.000 unit, sedangkan di 2012 kami perkirakan hanya 5.000 unit.Kondisi ini masih akan berlanjut dan 2013 bisa jadi turun setengahnya karena banyak anggota kami yang gulung tikar,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Rabu (3/1/2013).
Menurut Tommy, dengan adanya IJEPA Pemerintah Indonesia menerapkan perlakuan berbeda antara ATPM dengan IU. Sejak penerapan IJEPA, ATPM hanya dikenakan bea masuk sekitar 5%-7% atas impor mobil Jepang, sedangkan IU dikenakan tarif normal sebesar 45%.
“Kami sebenarnya tidak masalah ATPM ikut menjual mobil-mobil Jepang, asalkan dengan harga pokok yang sama dan pajak yang sama. Tapi kalau selisihnya jauh, bisa Rp50 juta -Rp70 juta per unit, itu menjadi tidak fair,” ketusnya.
Tommy mengatakan dalam kondisi normal rata-rata IU bisa menjual 60 unit per bulan, tapi sejak penerapan IJEPA hanya bisa menjual setengahnya dan terpaksa merugi Rp50 juta-Rp70 juta untuk setiap penjualan per unitnya. (sut)