Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM: Puluhan Ribu Buruh Ancam Lakukan Demo Besar-besaran

JAKARTA—Puluhan ribu buruh akan mengadakan aksi besar-besaran awal Januari 2013 jika pemerintah mempermudah penangguhan upah minimum kepada perusahaan yang tidak melaksanakan persyaratan sesuai aturan.

JAKARTA—Puluhan ribu buruh akan mengadakan aksi besar-besaran awal Januari 2013 jika pemerintah mempermudah penangguhan upah minimum kepada perusahaan yang tidak melaksanakan persyaratan sesuai aturan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan langkah ini merupakan puncak tahapan aksi protes yang dilakukan apabila hal tersebut dilakukan oleh pemerintah.

“Kami akan membentuk posko pengaduan pada minggu pertama Januari. Selanjutnya, kami akan mempidanakan perusahaan yang tidak memenuhi ketiga syarat penangguhan. Puncaknya yakni pada minggu kedua Januari kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan mengerahkan puluhan ribu buruh,” kata Said saat dihubungi Bisnis Selasa (25/12/2012).

Said menjelaskan posko pengaduan yang dibentuk minggu pertama Januari 2013 pada tingkat kota dan kabupaten seluruh Indonesia tersebut untuk menampung laporan jika terdapat perusahaan yang mendapat kemudahan pengajuan syarat penangguhan dari pemerintah.

Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memidanakan perusahaan yang tidak memenuhi ketiga syarat penangguhan sesuai UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Puncaknya KSPI akan menggelar demo di Jakarta dengan mengerahkan puluhan ribu massa.

Said menegaskan pihaknya tidak akan mempermudah atau mempersulit bila perusahaan telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 231/2003 tentang persyaratan penangguhan upah minimum.

Perusahaan dapat mengajukan penangguhan upah minimum jika mengalami kerugian selama dua tahun terakhir secara berturut-turut yang dibuktikan dengan audit dari lembaga akuntan publik. Selain itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari serikat pekerja di tingkat perusahaan tersebut secara bipartit.

Sebelumnya, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak menyetujui persyaratan perusahaan yang mendapatkan penangguhan adalah telah mengalami kerugian selama dua tahun terakhir secara berturut-turut. Pihak pengusaha beralasan jika kerugian akan mereka alami pada 2013 bukan pada tahun sebelumnya.

Said menuturkan pengusaha tidak akan mengalami kerugian yang besar. Menurutnya, hanya selisih keuntungan yang pasti akan berkurang jika pengusaha membayar sesuai upah minimum.

“Sebenarnya bukan pengusaha mengalami kerugian, tetapi yang ada hanya profit margin mereka yang turun. Bagi mereka itu yang disebut kerugian,” pungkasnya. (sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Rio Sandy P

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper