Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POTENSI SHALE GAS: Pemerintah catat capai 574 TSCF

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi shale gas di Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF (triliun kaki kubik). 

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi shale gas di Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF (triliun kaki kubik). 

 
Angka ini lebih besar jika dibandingkan potensi CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF.
 
Pemerintah telah mengidentifikasi tujuh cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas dan satu berbentuk klasafet formation. 
 
Cekungan terbanyak berada di Sumatra sebanyak tiga cekungan yakni Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale.
 
Selanjutnya, dua cekungan masing-masing di Pulau Jawa dan Kalimantan serta satu di Papua yang berbentuk klasafet formation.
 
Pengembangan shale gas diatur dalam Permen ESDM 5/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional.
 
Dalam aturan tersebut, a.l. ditetapkan bahwa pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas.
 
Usaha itu meliputi kegiatan eksplorasi migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional.
 
Selain itu, ditetapkan penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan/atau penawaran langsung wilayah kerja.
 
Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja, wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100% dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
 
Selanjutnya, peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan yang besarnya 10% dari komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama masa eksplorasi.
 
Atau paling sedikit US$1,5 juta dan 10% dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau paling sedikit US$1 juta, untuk wilayah kerja tersebut.   (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Vega Aulia Pradipta, Rustam Agus

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper