Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN KONSUMEN: Kemendag Catat 521 Kasus Pelanggaran

BANDUNG-- Kementerian Perdagangan menemukan 521 kasus pelanggaran perlindungan konsumen hingga Oktober 2012.Dirjen Standardiasi dan Pengawasan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan sebesar 66% pelanggaran dilakukan oleh produk

BANDUNG-- Kementerian Perdagangan menemukan 521 kasus pelanggaran perlindungan konsumen hingga Oktober 2012.Dirjen Standardiasi dan Pengawasan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan sebesar 66% pelanggaran dilakukan oleh produk impor, sementara produk dalam negeri hanya 34%."Yang kami temukan selama Oktober 2012 terjadi pada pelanggaran SNI sebesar 38,20%, labeling 39,92%, buku manual dan kartu garansi 20,9%, produk berformalin 0,19% dan lain-lain 0,77%" katanya di Bandung, Jumat (21/12/2012).Menurutnya, pelanggaran terjadi sebagian besar pada kelompok produk elektronika dan alat listrik sebesar 174 kasus, alat rumah tangga 122 kasus, bahan bangunan 25 kasus, sparepart 64 kasus, makanan dan minuman 18 kasus, tekstil dan produk tekstil 38 kasus dan lain-lain 80 kasus.Dia memaparkan pihaknya tengah melimpahkan sebagian kasus ke proses pengadilan agar para pelaku pelanggaran bisa secepatnya dikenai sangsi. "Beberapa kasus memang tengah kami proses sesuai pasal 62 yang berlaku dengan minimal ancaman penjara selama lima tahun dan denda minimal Rp2 miliar," katanya.Dia menambahkan pihaknya sudah menindak lanjuti sebanyak 421 kasus dari mulai bentuk teguran, penarikan barang, pengumpulan bahan keterangan hingga ke proses penyidikan.Menurutnya, pengawasan terhadap produk pangan maupun non pangan terus ditingkatkan guna melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat."Pengawasan  dilakukan guna mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.Sementara itu, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Bareskrim Mabes Polri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan barang beredar di Kota Bandung, Jumat (21/12/2012).Dalam sidak tersebut, tim TPBB yang juga dikoordinatori oleh Nus Nuzulia Ishak memaparkan pihaknya menemukan produk ban yang tidak memenuhi syarat penandaan sesuai ketentuan yang berlaku."Ya, kami sudah melakukan sidak di kawasan Kebun Jukut, ada produk yang tidak mencantumkan Nomor Pendaftaran Barang. Produk ban tersebut merupkan hasil impor dari Malaysia," katanya.Di tempat lain, tim TPBB juga melakukan pengambilan sample daging sapi dan olahan seperti bakso dan sosis guna memastikan produk tersebut tidak tercemar.Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Jabar Ellyn Setyairianti mengatakan Jabar sampai saat ini aman dari oplosan bakso daging babi. "Kami sudah melakukan uji kelayakan di beberapa tempat di Jabar, hasilnya sampai saat ini Jabar masih steril," katanya.Dia mengatakan pke depan ihaknya akan menguji kelayakan yang lebih besar dengan alat canggih guna memastikan kesterilannya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper